AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menepati janjinya untuk mengundang sejumlah pihak guna membahas persoalan yang terjadi di pasar dan Terminal Mardika yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sejumlah pihak yang diundang masing-masing, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemkot Ambon, Direktur PT Bumi Perkasa Timur, Ketua Umum APMA, Ikatan Pedagang Pasar Mardika dan Sekretaris Asosiasi Supir Angkutan Kota.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, di ruang sidang utama Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (14/3) sempat ricuh, lantaran Ketua Umum Asosiasi Supir Angkutan Kota, Paulus Nikijuluw diusir dari ruang rapat dan tidak diijinkan masuk.

Kericuhan di Baileo Rakyat Karang Panjang ini pun dapat dilerai, setelah Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena turun dan menemui langsung ketua umum ASKA dan perwakilannya sekaligus berjanji akan memperjuangkan tuntutan penolakan pembangunan lapak dalam Terminal Mardika.

Kepada wartawan, Ketua Umum ASKA Paulus Nikijuluw mempertanyakan alasan pimpinan Komisi III tidak memasukkan namanya dalam peserta rapat, melainkan sekretarisnya Risman Laduheru, padahal dirinya merupakan ketua umum.

Baca Juga: 8 Kasus Berhasil Diungkap Ditresnarkoba di Bulan Februari

“Saya mempertanyakan kenapa saya tidak diijinkan masuk, ada apa ini? Yang diberikan undangan masuk itu orang-orang yang memang pro untuk pembangunan lapak dengan kepentingan pribadi. Sudah jelas ada bukti-buktinya kok,” kesal Nikijuluw.

Nikijuluw menduga, alasan Komisi III DPRD Provinsi Maluku tidak mengijinkan masuk dan mengikuti pertemuan, lantaran dirinya sejak awal menolak pembangunan lapak dalam terminal yang dilakukan oleh PT Bumi Perkasa Timur.

Apalagi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 132 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan kata Nikijuluw, melarang keras adanya pembangunan lapak dalam areal terminal, sebab terminal hanya berfungsi untuk akses kendaraan.

Untuk itu, jika Pemerintah Provinsi Maluku melalui PT Bumi Perkasa Timur ingin membangun lapak dalam terminal, maka terlebih dahulu harus mengubah Permenhub tersebut, sehingga memiliki payung hukum bagi pembangunan.

Nikijuluw juga mempertanyakan alasan sejak awal ASKA telah menyurati Komisi III terkait dengan persoalan terminal dan juga angkutan online, tetapi tidak digubris hingga saat ini, namun mengapa tiba-tiba memproses persoalan Pasar Mardika.

“Kita sudah mencurigai dari awal, ini ada apa, sebab surat kita juga tidak diproses. Prinsipnya kita tetap menolak pembangunan lapak dalam terminal,” tegasnya.(S-20)