AMBON, Siwalimanews – Bandar Narkoba asal Kota Tual berinisial S alias A, berhasil diamankan oleh Personel Polsek Kawasan Bandara Internasional Pattimura pada Jumat (10/3) kemarin. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika dengan jumlah yang cukup fantastis yakni 305 gram sabu.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Raja Arthur Lumongga Simamora dalam keterangan persnya di Mapolresta, Selasa (14/3) menjelaskan, penangkapan bandar narkoba ini dilakukan atas bantuan dari Avsec Bandara Pattimura Ambon.

Dimana security Bandara Pattimura mencurigai tersangka yang baru tiba dari Makassar dan hendak ke Kota Tual dengan transit di Bandara Internasional Pattimura Ambon membawa narkotika.

“Awalnya pihak Avsec Bandara Pattimura yang mendeteksi, kemudian melapor ke Polsek Bandara, makanya saya terima kasih kembali untuk pihak Avsec atas kerjasama ini, nah selanjutnya atas laporan itu, Polsek Bandara melakukan pangkapan terhadap tersangka yang saat itu sementara menginap di Penginapan Kembar yang terletak di Dusun Air Sakula, Desa Laha,” jelas Kapolresta.

Dalam penangkapan tersebut Polisi menemukan sekitar 305, 15 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 4 plastik bening ukuran sedang, kemudian disembunyikan ke dalam alas sepatu.

Baca Juga: Juslan Idris Nakhodai FPK Malteng

“Barangnya asal dari Makassar dan sudah lolos hingga Ambon, selanjutnya akan dibawa ke Kota Tual, motifnya itu tersangka memodifikasi sepatunya untuk menyimpan narkotika jenis sabu, namun terdekteksi juga di Ambon,” jelas Kapolresta.

Usut punya usut kata kapolresta, perbuatan pelaku bukan pertama kalinya, tersangka sebelumnya pernah meloloskan  sekitar 15 gram sabu ke Kota Tual. Untuk itu mantan Kapolres Malteng ini menginstruksikan Satresnarkoba yang kini menangani kasus tersebut, melakukan pengembangan.

“Yang pertama lolos 15 gram, yang kedua ini berhasil tertangkap, Saya sudah instruksikan lakukan pengembangan, cari siapa saja yang terlibat atau ada jaringanya atau tidak, karena jumlah BB terbilang besar,” tandasnya.

Kapolresta mengaku, penangkapan tersebut merupakan yang terbesar sepanjang pengungkapan kasus narkoba yang ditangani Polresta Ambon.

“Diwilayah hukum Polresta Ambon ini yang terbesar yang diungkap. Kalau dinilai dengan uang itu hampir Rp1 milliar atau sekitar Rp900 juta, untuk itu saya instruksikan kepada Kasat Narkoba untuk kembangkan. Karena sudah dua kali,” tandas kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.(S-10)