Komisi III Tinjau Lokasi Pertanian Pisang Abaka
PIRU, Siwalimanews – Komisi III DPRD Seram Bagian Barat meninjau lokasi pertanian pisang abaka di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kamis (29/7)
Peninjauan yang dipimpin Ketua Komisi Abu Silawane ini dilakukan, lantaran lahan yang dipakai untuk lokasi pertanian oleh PT Spice Island Maluku seluas 632 hektar tersebut, di dalamnya terdapat lahan milik masyarakat.
Ketua Komisi III Abu Silawane kepada Siwalimanews mengatakan, tujuan ke lokasi pembongkaran lahan ini untuk memastikan langsung proses penyelesain lahan antara pihak perusahan dan masyarakat sudah sampai tingkat mana.
“Kami selaku penyambung aspirasi masyarakat turut andil untuk menyelesaikan sengkata lahan ini agar tidak terjadi konfilik di kemudian hari,” ungkap Silawane.
Lahan seluas 632 hektar yang saat ini dilakukan penggusuran, sementara dihentikan untuk mencari sulusi terbaik, antara pihak perusahan dan masyarakat, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Baca Juga: Undang Mangopal Resmi Jabat Kajati MalukuAnggota Komisi III Arif Pamana menambahkan, lahan seluas 632 hektar ini juga termasuk didalamnya lahan masyarakat, bahkan juga tanamannya yang terkena penggusuran.
Oleh sebab itu komisi berencana akan memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat ini untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini, sehingga ada titik terangnya, agar perusahan ini dapat beroprasi.
“Komisi III sangat mendukung dan merespon positif terhadap perusahan PT Spice Island Maluku yang bergerak di bidang pertanian penanaman Pisang Abaka untuk beroprasi di SBB,” tegasnya. (S-48)
Tinggalkan Balasan