AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Provinsi Maluku memastikan, akan kembali memperjuangkan infrastruktur jalan di Maluku yang hingga saat ini belum tuntas ditangani oleh pihak Balai Pelaksana Jalan Nasionl.

Menurut Wakil ketua Komisi III DPRD Saodah Tethool bahwa, perjuangan ini akan dilakukan komisi seiring dengan adanya regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait dengan penghapusan pembatasan status jalan yang selama ini diberlakukan oleh Kementerian PUPR.

Regulasi pembatasan tersebut telah mempersempit ruang gerak Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperjuangkan pembangunan ruas jalan, sebab pemerintah pusat hanya mengintervensi ruas jalan yang menjadi kewenangan nasional, akibatnya jalan provinsi dan kabupaten terbengkalai.

“Sudah ada regulasi tentang pembatasan sudah dihapuskan tidak ada lagi jalan kabupaten dan jalan provinsi, semua bisa dicover pusat kalau anggarannya ada,” ujar Saodah kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (13/1).

Penghapusan regulasi ini menurut Saodah, merupakan langkah maju dari pemerintah pusat yang memberikan kesempatan bagi pembangunan infrastruktur di daerah-daerah berjalan secara merata.

Baca Juga: BPBD Minta Pemda KKT Lapor Data Korban Bencana

Karenanya, dalam agenda penyampaian aspirasi yang akan dilakukan pada akhir Januari mendatang, Komisi III akan menyambangi Kementerian PUPR untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan di Maluku, termasuk beberapa ruas jalan di Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah ditangani tetapi belum tuntas.

“Kalau jalan di Kei Besar Tengah, Kei Selatan dan Selatan Barat, sedangkan Utara Barat dan Utara Timur sangat memprihatinkan, mudah-mudahan kebutuhan jalan di Malra dapat menjadi sampel bagi Komisi III saat penyampaian aspirasi di Jakarta, termasuk kondisi daerah lain,” tandas Saodah.

Pasalnya kata Saodah, APBD Provinsi Maluku yang ada saat ini tidak mungkin dapat membangun semua ruas jalan yang rusak, sehingga DPRD dan pemda sangat membutuhkan intevensi pemerintah pusat agar kedepan persoalan jalan di Maluku dapat tertangani.(S-20)