Komisi III Minta Pemkot Hentikan Aktivitas PT Jaya Konstruksi
AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela minta kepada pemerintah kota untuk menghentikan sementara aktivitas PT Jaya Konstruksi yang saat ini sementara mengerjakan proyek bendungan atau cek dam di kawasan Kampung Rinjani, Ahuru, Kecamatan Sirimau.
Pasalnya, aktivitas perusahaan ini dinilai sangat merugikan warga setempat, maupun warga kota lainnya, yang melintas di kawasan tersebut. Bahkan beberapa kali hal itu telah disampaikan kepada pihak perusahaan, hingga dilakukannya aksi demonstrasi terkait hal itu, namun lagi-lagi tidak digubris.
“Sampai, pada Rabu (25/1) kemarin, Ikatan Mahasiswa Muhamadiah (IMM) Kota Ambon, kembali mendatangi DPRD untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan warga itu,” ucap Tamaela kepada wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (30/1).
Menurut Tamaela, DPRD sebenarnya telah beberapa kali menindaklanjut hal itu, namun bila sampai saat ini, dampak akibat pekerjaan proyek tersebut masih dirasakan warga, maka pihaknya minta, agar lewat interfensi pemkot aktivitas perusahaan tersebut dihentikan sementara, sampai ada penanganan terkait dampak yang dialami warga.
“Saya kira kalau perusahaan yang tidak kapabel dan tidak menaati aturan, bahkan tidak bisa melakukan penetrasi terhadap kondisi lingkungan, bahkan itu pemukiman penduduk, maka harus diberikan sanksi tegas,” tegas Tamaela.
Baca Juga: Aksi Jumat Bersih di Aru, Belasan Ton Sampah Berhasil DiangkutYang menjadi pertanyaan kata Tamaela, apakah dari sisi Amdal, perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat ataukah tidak. Mestinya, dampak dari pengerjaan proyek itu, harus dituntaskan. Jika kondisi itu masih terus dialami warga, maka harus dihentikan.
Sejak awal, komisi telah meninjau lapangan, bahkan sudah hering bersama perusahaan, dan telah diingatkan soal dampak itu.
“Kalau memang masih terjadi pencemaran, maka poin terakhirnya hentikan itu sementara oleh karena ini fatal, lewat pa wali atau pa sekot, karena ini demi kepentingan warga kota juga. Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap proses pekerjaannya, tapi ini persoalan dampak. Saya sudah habis rumus, maka itu harus dihentikan dulu,” tandas Tamela.
Dampak yang berkepanjangan akibat proses pengerjaan itu lanjut Tamaela, tentu sangat menganggu kehidupan masyarakat. Bahkan dari dinas terkaitpun telah melakukan identifikasi terhadap kondisi yang terjadi. Namun, pihaknya belum menerima hasil dari rekomendasi dinas terkait.
“Kita akan lakukan rapat untuk menindaklanjuti itu. Karena ini sudah berulang kali, tapi masih saja terjadi. Maka menurut saya, harus diberikan sanksi tegas, tutup dulu aktivitasnya, kalau memang sampai saat ini tidak ada upaya pencegahan untuk mengatasi dampak lingkungannya,” cetus Tamaela.(S-25)
Tinggalkan Balasan