DOBO, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi III Rizal Djabumir menegaskan, kasus terbengkalainya pembangunan SDN 2 Dobo harus diproses secara hukum.

Untuk komisi akan mengawal proses pembangunan lanjutan SDN 2 Dobo yang terbengkalai selama kurang lebih empat tahun ini ke proses hukum, karena terindikasi korupsi.

Selain itu, komisi juga minta pihak kontraktor untuk segera mengembalikan kerugian negara sebesar 30% berdasarkan LHP BPK RI tertanggal 26 Juni 2019 dengan merekomendasikan pemutusan kontrak.

“Komisi juga akan tetap mengawal proses pemangunan lanjutan SDN 2 Dobo,” tandas Djabumir kepada wartawan di gedung DPRD, Rabu (23/6).

Anggota Komisi III Seri Angker mendesak pihak kontraktor untuk mengembalikan sisa pencairan 30% dari total pencairan 70%, karena hingga terbitnya LHP BPK RI tanggal 26 Juni 2019, progres pekerjaan baru 40 persen.

Baca Juga: Kasus DD dan ADD Haruku Naik Penyidikan

“Itu berarti, sisa anggaran 30% dari pencairan 70% wajib hukumnya dikembalikan ke kas negara/daerah,” tandasnya

Selain itu, komisi juga tidak mau tahu pekerjaan lanjutan yang berdasarkan keterangan PPK yang baru Eduard Imlabla bahwa pekerjaan saat ini sudah 90 persen, karena itu ilegal.

Saya katakan, ilegal karena, sejak LHP BPK RI terbit tanggal 26 Juni 2019 dengan merekomendasi pemutusan kontrak kerja, maka secara langsung tidak ada lagi hubungan apa pun antara dinas pendidikan dengan kontraktor/konsultan.

Selanjutnya, dinas pendidikan harus memproses ulang pelelangan guna menyelesaikan pekerjaan tersebut, namun itu sama sekali tidak dilakukan, bahkan secara diam-diam terjadi kongkalikong antara kontraktor dan konsultan dan Dinas Pendidikan, kemudian memerintahkan melanjutkan pekerjaan tersebut.

“Saya minta agar kontraktor segera kembalikan sisa pencairan 30% tersebut, dan Dinas Pendidikan segera melakukan pelelangan ulang, sehingga bangunan tersebut dapat di selesaikan agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” tegas Angker. (S-25)