Komisi III Batal On The Spot Distributor Sembako
AMBON, Siwalimanews – Rencana Komisi III DPRD Provinsi Maluku untuk melakukan sidak ke gusang penyimpanan bahan pokok milik distributor rabu kemarin harus batal dilakukan.
Pelaksanaan sidak awalnya direncanakan Komisi III untuk memastikan data ketersediaan bahan pokok yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku serta para distributor bahan pokok pada rapat bersama Selasa (05/5) benar adanya.
Terkait dengan batal sidak tersebut, wakil ketua komisi III DPRD Provinsi Maluku Hatta Hehanussa mengakui jika memang komisi III berencana untuk melakukan sidak namun kebetulan bersamaan dengan ada kapal yang harus keluar ke daerah Maluku Tenggara maka komisi III lebih difokuskan untuk secara melihat langsung beberapa kegiatan bongkar muat di pelabuhan Yos Sudarso menuju Maluku Tenggara, KKT dan Saumlaki.
“Iya memang mau sidak, cuman karena ada kapal yang muat bapok ke tenggara, yah kami fokus melihat dulu lah,” ungkap Hehanussa kepada Siwalima melalui telepon seluler, Kamis (08/5).
Dikatakan, berdasarakan dua pilihan untuk melihat stok bahan pokok yang ada di gudang disributor dengan melihat langsung bongkar muat dipelabuhan maka komisi memutuskan untuk melihat proses bongkar muat di pelabuhan, sebab berdasarkan data dari Kadis Perindag sudah jelas dan tidak diragukan lagi.
Baca Juga: Pemkot Diminta Perhatikan Fasilitas Kesehatan di PuskesmasLanjut Hehanussa, dalam rencana itu, komisi berencana untuk melihat produk yang sudah kadaluarsa namun karena agenda itu batal maka komisi akan terus melakukan pemantauan dan melihat produk yang kadaluarsa, tetapi jika melihat data yang ada maka produk kadaluarsa rata-rata pada akhir tahun. “Kami harus memastikan bahwa produk-produk yang beredar dimasyarakat bukan kadaluarsa,” tandanya.
Ditambahkan Hehanussa, selain alasan diatas, ada pertimbangan lain sehingga agenda sidak tidak dapat dilakukan diantaranya adanya agenda internal dari beberapa anggota komisi yang tidak dapat ditinggalkan serta berkaitan dengan waktu bagi anggota komisi yang beragama muslim untuk melakukan ibadah. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan