Komisi II DPRD Tanimbar Minta Pergub 01 Tahun 2012 Direvisi

AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi II DPRD Tanimbar Erens Feninlambir mengaku dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Maluku, pihaknya menyampaikan sejumlah masalah, salah satunya yakni, minta agar Peraturan Gubernur Nomor 01 tahun 2012 direvisi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tanimbar Erens Feninlambir kepada wartawan, usai pertemuan dengan Komisi II DPRD Maluku dan Dinas Kehutanan Provinsi di ruang rapat Komisi Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (10/2).
Menurut Erens, sejumlah masalah yang disampaikan saat rapat tersebut yakni, meminta Komisi II untuk berkoordinasi dengan pemprov guna merevisi Pergub Nomor: 01 thn 2012 tentang Standar Pemberian Kompensasi Kepada Masyarakat Terhadap Kayu yang Dipungut Pada Areal Hak Ulayat di Maluku.
Dimana dalam pergub ini, pada pasal 5 ayat 3 mengenai, besaran standar pemberian kompensasi kepada masyarakat, seperti kayu indah perkubikasi diberikan kompensasi sebesar Rp35.000 dan kebijakan oleh PT KJB dinaikkan menjadi Rp70 ribu.
Untuk Kayu Merbau Rp17.500 kebijakan oleh PT KJB dinaikkan menjadi Rp35 ribu dan Kayu Non Marbau Rp10 ribu kebijakan PT.KJB dinaikan menjadi Rp20 ribu.
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Hilang, Tiga Nelayan Tual Ditemukan Terombang Ambing di Laut“Dari nilai kompensasi tersebut, Komisi II DPRD KKT minta untuk pemprov naikan harga kayu per kubikasi, yaitu yakni Kayu indah menjadi Rp1 juta, kayu merbau Rp900 ribu dan kayu non Marbau Rp 500 ribu. Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat 2 terkait pembayaran kompensasi dipertimbangkan untuk pembagian imbang 20% untuk pembangunan desa sekitar dan 80% utk pemilik hak ulayat perlu dibagi 60% dan 40% sehingga menghindari polemik di desa,” tutur Erens.
Yang berikut kata Eresn, Perlu di revisi juga Pergub Nomor: 17 tahun 2009 tentang pemenuhan bahan baku kayu untuk industri primer hasil hutan kayu dalam wilayah Maluku. Pasalnya, terkait laporan bulanan, pasokan dan penerimaan kayu oleh perusahan belum disampaikan secara berjenjang kepada pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga ini perlu dikaji kembali
“Kami sedikit mendapat angin segar ketika Komisi II DPRD Maluku dan Kadis Kehutanan provinsi menanggapi permintaan kami. Dimana mereka menyampaikan Pergub tidak direvisi, tetapi akan ditingkatkan menjadi Perda, karena komisi II telah menyiapkan Perda terkait pengelolaan hutan adat yang prosesnya sudah sampai di harmonisasi dan sudah tentu dapat menjawab kebutuhan daerah daerah di Maluku yang hutannya dikelola,” ucap Erens.
Bukan hanya itu kata Erens, Komisi II DPRD Maluku dan Komisi II DPRD KKT serta Dinas Kehutanan provinsi akan melakukan koordinasi dalam waktu dekat dengan kementerian kehutanan, dalam rangka menjawab masalah terkait pengelolaan hutan, selain itu penjelasan Kadis Kehutanan, bahwa pihak Kementerian Kehutanan memberikan sisa dana reboisasi kepada pemkab sebesar Rp1 miliar, namun belum diketahui, apakah setiap tahun atau kah tidak, karena sampai saat ini belum ada penjelasan secara rinci dari Kadis Kehutanan terkait dana reboisasi ini.
“Kami dari Komisi II DPRD KKT tidak mengetahuinya, namun kami akan mempertanyakan itu ke pemerintah kabupaten,” janji Erens.(S-26)
Tinggalkan Balasan