AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mempertanyakan komitmen polisi dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Maluku untuk membongkar kasus hilangnya uang milik BI di Bank Maluku.

Pasalnya, pasca di tetapkan tersangka, pembobolan uang titipan Bank Maluku pada Juni lalu tidak terlihat progres Ditreskrimsus untuk membongkar kasus tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Michael Tasaney kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (18/7) menegaskan, kasus pembobolan uang titipan BI yang dilakukan salah satu pegawai di Bank Maluku Cabang Namlea telah merugikan keuangan bank tersebut.

Kasus ini terjadi, bukan hanya melibatkan pelaku tunggal, mengingat tersangka hanya pegawai honorer yang secara logika tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui sistem keuangan.

“Kasus ini sangat merugikan Bank Maluku dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, makanya kami mempertanyakan komitmen Ditreskrimsus untuk membongkar kasus ini,” ujar Tasaney.

Baca Juga: Ini Penjelasan Panitia Pembangunan Masjid IAIN Soal Anggaran 8 M

Ditreskrimsus kata Tasaney, harus konsisten dengan terus menyasar tersangka lain, termasuk jika ada keterlibatan pejabat teras di Bank Maluku. Pengusutan hingga tuntas harus dilakukan agar diketahui siapa dalang dari hilang Rp1.5 miliar uang BI tersebut.

“Sangat tidak mungkin kalau hanya tersangka tunggal, pasti ada keterlibatan pejabat yang memiliki otoritas atas Bank Maluku, khususnya di Cabang Namlea,” tegasnya.

Tasaney berharap, penyidik Ditreskrimsus segera menuntaskan kasus ini dengan menetapkan tersangka baru, sehingga kepercayaan publik terhadap Bank Maluku dapat kembali pulih.(S-20)