Komisi I Kaji Perpanjangan Masa Jabatan KPID Maluku
AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku akan mengkaji perpanjangan masa jabatan pengurus Komite Penyiaran Independen Daerah (KPID) Maluku untuk kedua kalinya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada Siwalima, Sabtu (15/8) mengatakan, masa jabatan KPID Maluku sebelumnya telah diperpanjang selama enam bulan dan akan berakhir pada bulan September mendatang. “Jadi KPID Maluku itu sudah diperpanjang selama enam bulan sampai berakhirnya bulan September,” ungkap Wenno.
Menurutnya, dengan perpanjangan masa jabatan selama enam bulan pertama itu, seharusnya pengurus KPID yang saat ini harus memperoses rekruitmen pengurus yang baru, mengingat masa jabatan akan berakhir pada September ini, namun sampai saat ini proses rekrutmen itu pun belum berjalan.
Atas persoalan ini, tentunya Komisi I DPRD Provinsi Maluku akan mempertimbangkan apakah nanti diperpanjang kembali masa jabatan untuk enam bulan kedepan itu yang akan dipikirkan
“Tentu Komisi I akan mempertimbangkan apakah nanti diperpanjang lagi untuk enam bulan kedepan, itu nanti dipikirkan,” ujarnya.
Baca Juga: Pangdam Gelar Coffee Morning Bersama PersPerpanjangan masa jabatan ini, kata Wenno juga berkaitan dengan salah satu fungsi pengawasan dimana, saat pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember mendatang, KPID Maluku harus melakukan pengawasan terhadap proses kampanye yang dilakukan melalui media masa, sehingga menjadi penting atas kehadiran pengurus KPID.
Selain itu, dengan melihat kondisi saat ini, tidak mungkin dilakukan rekrutmen, sebab telah masuk pertengahan bulan Agustus, sedangkan bulan September sudah berakhir masa perpanjangan enam bulan pertama.
“Karena itu, Komisi I bisa saja mempertimbangkan dan menyampaikan ke Gubernur Maluku dalam kaitan diperpanjangan masa jabatan mereka,” terangnya.
Akan tetapi Wenno mengharapkan dengan perpanjangan mas jabatan, proses rekrutmen pengurus KPID Maluku yang harus dapat dilakukan dan Komisi I dapat melakukan fit and proper test, sehingga tidak lagi yang dapat beralasan Covid-19 menghambat.
“Diharapkan nanti perpanjangan masa jabatan yang kedua ini bisa diselesaikan rekrutmen yang baru, tidak bisa lagi beralasan covid-19,” cetusnya.(Cr-2).
Tinggalkan Balasan