Kolatlena Desak Pemkab SBT Percepat Pilkades
AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Seram Bagian Timur Alimudin Kolatlena, mendesak Pemerintah Kabupaten SBT untuk segera mempercepat pemilihan kepala desa.
Desakan ini disampaikan Kolatlena kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Sabtu (24/7), merespon persolan belum adanya pemilihan sejumlah kades di kabupaten tersebut.
Menurutnya, dinamisasi perubahan di Kabupaten SBT telah bergerak sangat baik, namun bersamaan dengan itu masih ada masalah yang ditinggalkan, seperti belum adanya proses pemilihan kades definitif, baik pada desa administratif maupun desa adat.
“Karena itu kami minta kepada Pemkab SBT untuk secepatnya melakukan proses pemilihan kades,” tandas Kolatlena.
Menurut Anggota Fraksi Gerindra ini, basis pelayanan masyarakat dan pembangunan suatu pemerintahan kata Kolatlena, berada di tataran desa, artinya jika suatu daerah mau maju, maka desa itu harus baik.
Baca Juga: Halimun Saulatu Resmi Ganti Wellem di DPRDUntuk itu tambahnya, pemerintah harus secepatnya melakukan proses pilkades, sehingga desa-desa miliki kades definitif sehingga dapat berkonsentrasi untuk melakukan proses pemerintahan dan pembangunan dengan baik.
“Sebab, diketahui Plt Kades di SBT hari ini notabene berasal dari tenaga pengajar atau guru, dan itu sangat mengganggu tugas utama sebagai pengajar di sekolah, sehingga pemerintah harus segera melakukan proses pemilihan, agar para pelaksana tugas yang juga guru ini dapat kembali menjalankan tugas utama mereka,” pintanya.
Belum lagi ditambah, pelaksana tugas memiliki masa jabatan yang cukup lama, dimana berdasarkan aturan masa jabatan karateker adalah enam bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan kemudian, namun faktanya pelaksana tugas di SBT telah melampaui masa jabatan hingga empat tahun.
Apalagi, Bupati dan Wabup SBT sekarang juga mewakili anak adat di daerah ini, sehingga harus konsentrasi untuk menyelesaikan masalah adat disana secara serius.
“Selain itu, rata-rata desa-desa adat disana belum teregistrasi di Kemendagri sebagai desa adat, artinya bagaimana pemerintah pusat dapat melihat negeri adat di SBT, jika tidak teregistrasi,” pungkasnya. (S-50)
Tinggalkan Balasan