Kolatlena: Daerah Blank Spot Harus Diperhatikan
ANGGOTA Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimuddin Kolatlena meminta Pemda lebih memperhatikan daerah yang masuk salam zona blank spot.
Permintaan ini diungkapkan Kolatlena menindaklanjuti temuan KPU dimana terdapat 431 TPS pada Pilkada serentak masuk dalam zona blank spot.
Dikatakan, pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak boleh menutup mata dengan persoalan sejumlah daerah yang minim fasilitas layanan infomasi dan komunikasi.
Kolatlena menegaskan dalam berbagai kesempatan pertemuan di DPRD, Komisi I berulang kali telah mengingatkan Pemda untuk dapat memperhatikan daerah-daerah yang minim akses informasi.
“Sangat disayangkan ketika masih ada ratusan TPS yang masuk zona blank spot. Pemda harus perhatikan serius persoalan ini, jangan dibiarkan berlarut-larut kondisi ini,” ujar Kolatlena kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (29/7).
Baca Juga: Komisi I Minta Penanganan Masalah Amplaz TransparanAkses informasi dan komunikasi kata Kolatlena sangat penting dalam proses pilkada serentak guna meminimalisir potensi kecurangan saat pencoblosan nanti.
Daerah-daerah minim akses informasi dan komunikasi menurut Kolatlena jika tidak diawasi secara serius maka dapat menjadi tempat terjadinya kecurangan.
“Kita berharap 431 TPS yang masuk dalam zona blank spot ini mendapatkan atensi khususnya sebab jika tidak maka dugaan kecurangan bisa saja terjadi disana, sebab minimnya akses informasi dan komunikasi,” jelasnya.
Pemda lanjut Kolatlena harus menjadikan temuan KPU ini sebagai bahan evaluasi agar kedepannya ada upaya perbaikan guna memastikan daerah tersebut tidak lagi masuk dalam zona blank spot. (S-20)
Tinggalkan Balasan