AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera memindahkan lokasi Ambon New Port dan Lumbung Ikan Nasional ke dataran Pulau Seram.

Desakan ini disampaikan Kolatlena kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (9/3), merespon keberatan pemerintah pusat terhadap lokasi Ambon New Port dan Lumbung Ikan Nasional di wilayah Negeri Waai dan Liang.

Menurutnya, jika keberatan pemerintah pusat yang mengakibatkan penundaan pengerjaan proyek strategis nasional Ambon New Port adalah persoalan lahan dan adanya hasil kajian komprehensif terhadap lokasi tersebut, maka sudah saatnya pemda merespon dengan membuat skema lainnya.

“Kalau keberatan pemerintah pusat itu soal lahan, maka harus direspon cepat oleh pemprov dengan mendesain skema B, agar rencana LIN dan ANP itu dapat berjalan di Maluku,” usulnya.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan pemprov kata Kolatkena, dengan memindahkan langsung lokasi Ambon New Port ke dataran Pulau Seram yang dianggap layak untuk menerima proyek baru bernilai triliunan rupiah tersebut.

Baca Juga: PT Asabri Beri Santunan ke Ahli Waris Brigpol Faisal Heluth

Ketegasan soal lahan perlu dilakukan oleh pemda, jika bertahan dengan lokasi di Negeri Waai dan Liang, maka proyek strategis nasional Ambon New Port tidak akan berjalan dan masyarakat yang sejak awal menaruh harapan akan kecewa.

“Alasan pulau seram layak, karena sebagian besar lahan yang ada masih kosong dan belum ada infrastruktur perumahan masyarakat, sehingga pembebasan lahannya pun akan menjadi lebih mudah jika dibandingkan dengan lahan di Negeri Waai dan Liang,” ujarnya.

Selain itu dari akses fleksibilitas, Pulau Seram merupakan lokasi yang paling cocok karena memiliki sumber daya penduduk seperti jalan yang tinggal dikembangkan, maka pelabuhan terintegrasi semacam Ambon New Port dapat tercapai.

Politikus Gerindra ini meminta pemda untuk bergerak cepat guna memutuskan permasalahan ini selagi belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait dengan pembatalan pengerjaan proyek strategis nasional Ambon New Port dan Lumbung Ikan Nasional. (S-20)