Indonesia adalah negara kedua setelah Papua Nugini yang memiliki jumlah bahasa daerah terbanyak di dunia. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Indonesia memiliki 718 bahasa daerah. Tentu jumlah yang sangat besar itu merupakan aset yang perlu dijaga dan dirawat agar tetap lestari. Kondisi bahasa daerah di Indonesia secara kuantitas jumlah penuturnya tentulah beragam. Ada bahasa daerah yang memiliki jumlah penutur sangat banyak dan ada pula bahasa daerah yang memiliki jumlah penutur sangat sedikit. Begitulah kondisi bahasa daerah di Indonesia saat ini. Ratusan bahasa daerah di Indonesia saat ini mengalami penurunan status daya hidupnya. Hal ini dipengaruhi tiga faktor. Pertama, adanya perpindahan penduduk dari desa ke kota, baik karena faktor ekonomi, bencana alam, pendidikan, maupun karier. Kedua, faktor politik yang terfokus ke pusat (atau yang disebut sebagai sentralisasi) menyebabkan wilayah pinggiran atau yang lokasinya jauh dari pusat kota menjadi tertinggal. Ketiga, kebijakan pemerintah yang mengharuskan bahwa ranah pendidikan wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar atau media untuk berinteraksi (Pedoman Revitalisasi Bahasa Daerah, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022). Tiga faktor ini tentunya harus disikapi dengan bijak agar kondisi bahasa-bahasa daerah di Indonesia berada pada status aman.

Jika dilihat dari area persebaran bahasa daerah di Indonesia, jumlah bahasa daerah yang terbanyak ada di wilayah timur Indonesia. Dilihat dari segi jumlah, Maluku memiliki 62 bahasa daerah (https://petabahasa.kemdikbud.go.id/). Kondisi bahasa daerah di Maluku ada yang mengalami kemunduran, terancam punah, dan dinyatakan punah. Masyarakat di Maluku cenderung meninggalkan bahasa daerahnya dan beralih menggunakan bahasa Melayu Ambon. Selain itu, orang tua tidak lagi mengajarkan bahasa daerah kepada anak-anaknya dengan adanya aturan di sekolah untuk wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal-hal itu juga makin memperburuk kondisi bahasa daerah di Maluku. Jika tidak ada tindakan konkret untuk menyelamatkan bahasa daerah di Maluku ini, pastilah kepunahan bahasa daerah di Maluku akan makin meningkat. Paradigma bahwa menggunakan bahasa daerah dianggap kuno dan kampungan adalah keliru dan harus diperbaiki. Tidak ada kata terlambat dalam memperbaiki sesuatu.

Banyak upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah punahnya bahasa daerah. Salah satunya adalah dengan upaya merevitalisasi bahasa daerah. Revitalisasi bahasa daerah secara umum diartikan sebagai upaya pelestarian dan pengembangan bahasa daerah melalui pewarisan kepada generasi muda untuk mendorong penggunaannya dalam komunikasi yang beragam sehingga daya hidup bahasa daerah tersebut pada taraf aman dan ditransmisikan dengan baik (Pedoman Revitalisasi Bahasa Daerah, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022). Langkah pelindungan bahasa daerah ini tentunya melibatkan banyak pihak dan perlu komitmen tinggi dalam mengimplementasikannya. Pemerintah pusat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-17 yang bertajuk Revitalisasi Bahasa Daerah pada Selasa, 22 Februari 2022 yang lalu. Dalam pengimplementasian program revitalisasi bahasa daerah ini, Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperhatikan karakteristik daerah masing-masing. Hal itulah yang mengakibatkan penanganan revitalisasi bahasa daerah berbeda-beda, bergantung pada karakteristik daerah masing-masing. Revitalisasi yang diusung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini adalah pendekatan baru karena selain memperhatikan karakteristik, juga diimplementasikan seadaptif mungkin dalam bentuk kegiatan kreatif dengan mengedepankan Merdeka Belajar. Tahapan-tahapan dalam pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah adalah sebagai berikut.

  • Koordinasi antara pemerintah pusat (Badan Bahasa dan UPT) dengan pemerintah daerah melalui dinas terkait
  • Diskusi kelompok terpumpun (DKT) dalam rangka penyusunan model pembelajaran bahasa daerah
  • Bimbingan teknis pengajar utama
  • Pembelajaran ekstrakurikuler tujuh kegiatan kreatif yang mengusung konsep Merdeka Belajar di seluruh sekolah target
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di setiap sekolah atau komunitas
  • Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) yang dilakukan berjenjang dari tingkat kabupaten, tingkat provinsi, hingga tingkat nasional

Kantor Bahasa Provinsi Maluku mengimplementasikan Merdeka Belajar Episode Ke-17 dengan tujuh kegiatan kreatif, yakni menulis dan membaca puisi, mendongeng, menyanyi, menulis cerpen, berpidato, menulis surat, dan lawakan tunggal. Dalam buku Pedoman Revitalisasi Bahasa Daerah yang diterbitkan oleh Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Tahun 2022, tujuan utama revitalisasi adalah untuk mentransmisikan bahasa kepada mereka yang tidak mengetahuinya dan untuk mendorong, baik pengguna bahasa maupun pelajar untuk menggunakannya dalam serangkaian situasi yang beragam.

Dalam The European Charter for Regional or Minority Languages (1992), dijelaskan bahwa keberhasilan revitalisasi bahasa memerlukan kolaborasi lintas sektor. Ada delapan elemen program revitalisasi bahasa daerah, yakni komitmen dari komunitas bahasa, peningkatan keterampilan dan pelatihan, pendanaan, fasilitas dan dukungan, pengakuan dari masyarakat yang lebih luas, sumber daya, sasaran dan perencanaan, dan memperkenalkan bahasa ke dalam komunitas yang lebih luas. Kantor Bahasa Provinsi Maluku dalam melaksanakan Revitalisasi Bahasa Daerah tentunya mengedepankan kolaborasi lintas sektor tersebut. Terbukti sejak awal setelah diluncurkannya Merdeka Belajar Episode Ke-17, Kantor Bahasa Provinsi Maluku pada tahun 2022 merevitalisasi tiga bahasa daerah, yakni bahasa Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, bahasa Buru di Kabupaten Buru, dan bahasa Yamdena di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pada tahun 2023, Kantor Bahasa Provinsi Maluku kembali merevitalisasi bahasa yang sama (bahasa Kei, Buru, dan Yamdena) dan menambah dua bahasa baru, yakni bahasa Tarangan Barat di Kabupaten Kepulauan Aru dan bahasa Seram (Seran) di Kabupaten Seram Bagian Timur. Selanjutnya, pada tahun 2024, bahasa yang direvitalisasi sama dengan tahun 2023.

Dalam mengimplementasikan Merdeka Belajar Episode Ke-17 ini, Kantor Bahasa Provinsi Maluku berkolaborasi dengan pemerintah daerah di lima kabupaten yang menjadi target revitalisasi bahasa daerah, contohnya Revitalisasi Bahasa Kei di Kabupaten Maluku Tenggara. Bahasa Kei adalah salah satu bahasa daerah yang direvitalisasi sejak tahun 2022 sampai saat ini. Dalam implementasi Merdeka Belajar Episode Ke-17 di Kabupaten Maluku Tenggara, Kantor Bahasa Provinsi Maluku telah berkolaborasi dengan dinas pendidikan, para duta bahasa, sekolah-sekolah, siswa-siswa (SD dan SMP), guru-guru (SD dan SMP), para orang tua, dan para tetua adat. Kolaborasi lintas sektor ini ternyata sangat efektif dalam menyukseskan Revitalisasi Bahasa Daerah di Maluku Tenggara. Hal ini terlihat saat pemantauan yang dilakukan oleh tim pemantauan dari Kantor Bahasa Provinsi Maluku ke Maluku Tenggara. Seluruh siswa (SD dan SMP) yang menjadi target dari revitalisasi bahasa daerah ini sangat antusias dalam mengikuti kegiatan kreatif yang dikemas dalam bentuk ekstrakurikuler. Pada jadwal pemantauan di Maluku Tenggara, tim pemantauan juga menyaksikan langsung keberhasilan dari revitalisasi bahasa daerah di sana. Anak-anak sudah mulai bisa menggunakan bahasa daerah dan mempraktikkannya ke dalam kegiatan kreatif yang mereka ikuti seperti menulis dan membaca puisi, mendongeng, menyanyi, lawakan tunggal, menulis cerpen, menulis surat, dan berpidato. Ini adalah hasil dari kolaborasi tersebut. Semua memiliki peran dalam menyukseskan Revitalisasi Bahasa Daerah. Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara berperan aktif dalam menentukan sekolah yang menjadi target sekaligus memantau pelaksanaan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah. Para Duta Bahasa bertugas mendokumentasikan, memantau, membuat konten-konten berbahasa Kei, dan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan Revitalisasi Bahasa Daerah. Para kepala sekolah dan para guru menyiapkan tempat pembelajaran ekstrakurikuler dan mengajar tujuh kegiatan kreatif dalam bahasa Kei. Para orang tua siswa membantu mengajarkan siswa yang merupakan anaknya di rumah. Tetua adat menjadi tempat bertanya ketika orang tua/guru/kepala sekolah kesulitan dalam mengajarkan bahasa daerah kepada para siswa. Kolaborasi inilah yang membuat Revitalisasi Bahasa Kei di Kabupaten Maluku Tenggara sukses dan berhasil.

Dari delapan elemen program Revitalisasi Bahasa Daerah yang tertera di dalam The European Charter for Regional or Minority Languages (1992) yang sudah disebutkan di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara jelas terlihat berkontribusi dalam dua hal, yakni (1) pendanaan dan (2) fasilitas dan dukungan. Dua elemen ini juga menjadi faktor suksesnya pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara. Dari elemen pendanaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara sudah berkontribusi untuk mendanai pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara. Selanjutnya, elemen fasilitas dan dukungan sangat terlihat jelas dengan terbitnya Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 70 Tahun 2022 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Kei. Dengan adanya peraturan ini, masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara makin peduli terhadap kelestarian bahasa Kei. Peraturan ini diterbitkan pada tahun kedua pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara. Suksesnya pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara juga dipengaruhi oleh terbitnya peraturan ini. Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara makin menguatkan pendapat dari Lewis (2021) dan Lewis & Royles (2023) dalam Risalah Kebijakan Arah Baru Revitalisasi Bahasa Daerah: Menekan Laju Kepunahan Bahasa Daerah di Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2024.  Penelitian tersebut menunjukkan bahwa hubungan neo-korporatis antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan komunitas cukup positif dalam mendukung upaya revitalisasi bahasa daerah.

Kolaborasi dan dukungan pemerintah daerah adalah kunci keberhasilan revitalisasi bahasa daerah. Revitalisasi bahasa daerah harus berhasil sehingga daya hidup bahasa daerah tersebut berada pada taraf aman dan ditransmisikan dengan baik. Kolaborasi dan dukungan pemerintah ini perlu dipertahankan demi lestarinya bahasa daerah.Oleh: David Rici Ricardo, S.S. Widyabasa Ahli Pertama, Kantor Bahasa Provinsi Maluku. (*)