AMBON, Siwalimanews – Kodam XVI Pattimura memusnahkan kurang lebih 723 pucuk senjata api rakitan. Ratusan senpi ini merupakan senjata bekas konflik sosial yang terjadi di Maluku pada tahun 1999 silam.

Dengan sukarela masyarakat Maluku maupun Maluku utara menyerahkan senpi-senpi tersebut, usai  komunikasi sosial dialogis dan pendekatan persuasif yang dilakukan prajurit Kodam XVI Pattimura, Satgas Pamrahwan di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Pangdam XVI Pattimura Mayjen Ruruh A Setyawibawa didampingi Forkopimda Maluku, memimpin pemusnahan 723 pucuk senjata yang terdiri dari 514 pucuk laras panjang dan 209 pucuk laras pendek. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Apel Makodam, Senin (7/8) dengan cara memotong senjata api menggunakan mesin pemotong.

Pangdam pada kesempatan itu mengatakan, pemusnahan ini bertujuan sebagai tindakan preventif agar senjata api tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Saya himbau kepada masyarakat Maluku maupun Maluku Utara, jika mungkin masih ada yang memiliki senjata api, baik rakitan maupun organik supaya menyerahkan kepada aparat yang berwenang dan saya jamin tidak ada proses hukum, karena memiliki saja sudah melanggar hukum. Mari kita ciptakan situasi kondusif, sehingga kita hidup aman, damai dan sejahtera,” himbau Pangdam.

Baca Juga: DPRD Sesalkan Ketidakseriusan Pemprov Perjuangkan ANP

Kodam XVI Pattimura kata Pangdam, juga memberikan penghargaan sebagai motivasi kepada prajurit yang berhasil memperoleh senpi illegal standar pabrik maupun rakitan. Setidaknya ada 22 penghargaan yang diberikan hingga saat ini.

“Ini bisa menjadi motivasi untuk prajurit agar selalu berbuat yang terbaik dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Pangdam.

Usai acara pemusnahan, Pangdam mengajak Forkopimda Maluku untuk melaksanakan kegiatan menembak eksekutif, yang digelar di Lapangan Tembak Pistol Kodam Pattimura, dalam rangka memperkuat sinergitas dan asah kemampuan dalam menembak.(S-10)