AMBON, Siwalimanews – Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) Bank Maluku-Malut diminta segera  mengusulkan calon direksi dan komisaris ke OJK.

Pasalnya kekosongan jabatan direksi dan komisaris di Bank Maluku Malut yang terlalu lama bisa berdampak bagi proses pengembangan kesehatan bank.

“Sebuah organisasi kalau terjadi kekosongan jabatan saja bisa berjalan tidak maksimal? apalagi pada lembaga keuangan seperti bank, ini yang harus menjadi perhatian serius,” ungkapkan, akademisi Fisip  Unpatti, Jeffry Leiwa­kabessy

Leiwakabessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (12/4) mengatakan,  direksi dan komisaris meru­pakan jabatan strategis yang tidak boleh dibiarkan kosong dalam jangka waktu yang lama sebab akan berdampak pada pengambilan kebijakan di bank Maluku-Malut.

Bank Maluku-Malut saat ini sementara berhadapan dengan sejumlah masalah besar yang menuntut adanya penanganan secara serius seperti realisasi KUB yang direncanakan akan rampung di bulan ini.

Baca Juga: DWP FKIP Unpatti Tetapkan Program Kerja

“Kalau terjadi kekosongan di­reksi dan komisaris maka tentu ini akan berdampak pada upaya bank dalam mencapai target-target. Apalagi jabatan Direksi yang kosong itu bagian pemasaran,” jelasnya.

Menurutnya Komite Nominasi dan Remunerasi harus bergerak cepat untuk segera mengusulkan nama-nama Yanga sudah ditetap­kan dalam RUPS Luar Biasa ke­pada OJK agar segera mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

KNR kata Leiwakabessy harus terus membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait sehi­ngga proses pengisian jabatan direksi dan komisaris dapat dila­kukan segera.

“Bank ini harus bersaing dengan banyak bank nasional di Maluku makanya KNR harus percepat pro­ses agar para direksi dan komi­saris dapat bekerja dan kinerja bank menjadi maksimal,” tegas­nya.

Harus Percepat

Terpisah, Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu juga meminta pihak Bank Maluku-Malut untuk memper­cepat pengisian jabatan direksi dan komisaris yang kosong.

Menurutnya keputusan RUPS Luar Biasa telah menetapkan sejumlah nama pejabat baru maka Gatsu ditindaklanjuti segera agar tidak terjadi kekosongan dalam jangka waktu yang lama.

“Kalau sudah ditetapkan maka harus segera diproses agar tidak terjadi kekosongan jabatan direksi dan komisaris,” tegas Tahitu.

Dijelaskan kekosongan jabatan direksi dan komisaris tentu secara tidak langsung akan berdampak pada penilaian kesehatan bank maka harus segera diselesaikan.

“Pihak bank jangan menunda-nunda proses pengusulan, kalau misalkan administrasi belum lengkap maka harus diproses secara supaya segera terisi jabatan direksi dan komisaris itu,” tandasnya.

Tergantung Kelengkapan

Sementara itu Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Bank Maluku -Malut, Najib Bachmid menegaskan proses pengusulan empat orang pejabat baru sangat tergantung dari pemenuhan kelengkapan administrasi.

Menurutnya jika seluruh admi­nistrasi sudah lengkap termasuk sertifikat manajemen resiko maka pasti diusulkan kepada OJK untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

“Kalau seluruh administrasi le­ng­kap termasuk sertifikat mana­jemen resiko maka kita segera usulkan. Jadi kita target bulan ini administrasi semua lengkap dan bulan depan kita usul,” tegasnya.

OJK Belum Terima

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala OJK Maluku, Andi Muham­mad Yusuf, memastikan pihaknya belum menerima usulan calon pengurus baru Bank Maluku-Malut dari Komite Nominasi dan Remu­nerasi (KNR).

Dikatakan OJK tidak menetap­kan batas waktu pengajuan calon direksi dan komisaris bank pasca RUPS Luas Biasa yang dilaksa­nakan di di Hotel Bela, Kota Ternate, Jumat (21/3) lalu.

“Kewenangan pengajuan berada pada bank dan proses internal yang harus dilalui sesuai ketentuan memerlukan waktu dan ketelitian,” ujar Yusuf kepada Siwa­lima melalui telepon selulernya, Kamis (10/4).

Menurutnya, bank perlu mela­kukan penilaian internal awal terhadap calon, mengumpulkan dokumen-dokumen persyaratan yang lengkap sesuai ketentuan OJK terkait fit and proper test, termasuk identitas, riwayat hidup, surat pernyataan, rekomendasi KNR dan dokumen pendukung lainnya, termasuk bukti pemenu­han sertifikat kompetensi mana­jemen risiko sesuai ketentuan.

Selain itu bank juga memastikan apakah calon telah memenuhi kriteria integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.

“Setelah bank menilai seluruh persiapan internal dan dokumen lengkap, barulah pengajuan resmi disampaikan kepada OJK untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dengan memastikan terpenuhinya standar tata kelola dan kehati-hatian di sektor perbankan, jadi kami hanya menunggu,” jelasnya.

KNR Belum Usul

Terpisah KNR Bank Maluku-Malut mengaku sampai dengan saat ini belum mengusulkan calon direksi dan komisaris kepada OJK.

Hal ini dibenarkan Ketua KNR Najib Bachmid kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (10/4).

Najib mengatakan RUPS Luar Biasa di Ternate 21 Maret telah menetapkan empat 4 calon peng­urus bank Maluku masing-masing 2 direktur dan 2 komisaris.

Namun, keputusan RUPS itu tidak langsung diajukan ke OJK sebab harus diproses melalui KNR dengan mempersiapkan dokumen yang sudah diatur dalam peraturan OJK.

“Memang para calon pengurus yang baru ini belum diusulkan ke OJK untuk mendapatkan persetu­juan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan,” ungkap Najib.

Dia berdalih para calon pengu­rus baru belum diusulkan karena melengkapi semua persyaratan administrasi yang disyaratkan dalam Peraturan OJK.

Dijelaskan, berdasarkan peratu­ran OJK para pengurus baru harus melengkapi persyaratan seperti KTP, riwayat hidup, rekam jejak, surat pernyataan, spesimen tanda tangan, ijazah terakhir dan juga sertifikat manajemen resiko.

“Memang ada yang sudah me­nyerahkan dokumen tetapi belum sesuai dengan yang disyaratkan dalam POJK sehingga harus dilengkapi,” jelas Najib.

Terkait dengan lsertifikat mana­jemen resiko untuk calon komi­saris harus jenjang 6 sedangkan calon direktur jenjang 7.

Untuk mendapatkan sertifikat tersebut KNR telah berkoordinasi dengan penyedia di Jakarta untuk mempercepat pembekalan mau­pun ujian yang nantinya diikuti oleh empat calon pejabat baru tersebut.

“Kita sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk proses ujian sertifikasi manajemen resiko supaya proses ini lebih cepat sehingga syarat ini dapat dipenuhi oleh keempat calon pengurus baru,” kata dia.

Najib mengaku pengalaman pengusulan calon pengurus baru ke OJK dilakukan maksimal 3 bu­lan, namun jika prosesnya berjalan cepat dengan pemenuhan berkas persyaratan maka pasti lebih cepat dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK.

Disinggung terkait dengan ma­najemen bank yang belum menyu­rati resmi para calon pengurus baru, Najib tidak membantahnya hal tersebut.

Najib pun mengaku belum disuratinya para calon pengurus baru dikarenakan pihaknya baru mendapatkan akta notaris terkait pengurus Bank Maluku-Malut pada, Rabu (9/4) kemarin.

“Akta notaris itu baru kemarin sore kita terima dari Notaris pak Roy, makanya hari ini atau besok kita sudah surati resmi para calon pengurus baru. Tapi komunikasi lewat telepon sudah kita lakukan dua hari setelah RUPS agar mereka menyiapkan bekas yang dimintakan,” ucap Najib.

Menurutnya setelah berkas dise­rahkan, KRN juga akan melakukan pengecekan rekam jejak kepada institusi dimana masing-masing pengurus baru bekerja sebelum termasuk ke lembaga pem­e­rintahan sesuai dengan peraturan OJK.

Najib menegaskan KRN tidak pernah menghambat proses peng­usulan calon pejabat baru ke OJK tetapi sebaliknya KRN justru berupaya untuk mempercepat prosesnya.

Bahkan seandainya tidak ada persyaratan artinya aturan OJK memperbolehkan calon pejabat baru langsung bekerja maka hal itu lebih bagus.

“Kenapa, karena kelengkapan pengurus itu bagian dari tingkat penilaian kesehatan bank apalagi saat ini komisaris kita tinggal 2 padahal dalam OJK minimal 3 direktur dan hanya dua direktur, tentu ini berdampak pada kesehatan bank. Tapi sayangnya kita harus melewati proses di OJK juga,” tegasnya.

Najib memastikan pihaknya menargetkan proses pengusulan calon pejabat baru ke OJK akan dilakukan di bulan Mei sementara di bulan April ini para calon pengurus baru diusahakan dapat melengkapi persyaratan yang diminta dalam peraturan OJK.

Akui Baru Serahkan

Sementara itu,  notaris  Roy Lenggono ketika dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Kamis (10/4) mengakui bahwa  pihaknya baru menyerahkan berita acara pengesahan calon direksi dan komisatis Bank Maluku Malut baru pada Rabu (9/4) ke Bank Maluku.

“Saya serahkan pada tanggal 9 April  ke Bank Maluku,” ujarnya.

Kata Roy, RUPS digelar tanggal 21 Maret 2025, namun dikarenakan menunggu beberapa dokumen administrasi untuk dilengkapi dan bertepatan dengan libur Idul Fitri dan cuti bersama, maka aktanya diserahkan ke Bank pada tanggal 9 April,

“ Bila kita hitung sejak ditutup Rapat tanggal 21 Maret, maka hari kerja tgl 25, 26 dan 27 Maret dilanjut tgl 8 April

Dengan demikian 4 hari kerja untuk keperluan kelengkapan administrasi,” katanya. (S-20)