AMBON, Siwalimanews – Jelang Pilkada Serentak yang akan berlangsung November 2024 mendatang, Pemerintah Kota Ambon, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi tentang netralitas ASN yang melibatkan ASN dilingkup Pemkot Ambon, yang berlangsung di Aula Maluku City Mall (MCM), Selasa (14/5).

Yang mana dalam kegiatan kemarin, Penjabat Walikota Ambon, Bodewan M Wattimena beserta Forkopimda, yakni Ketua DPRD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan beberapa pihak terkait lainnya bertindak sebagai Narasumber.

Dihadapan ratusan ASN lingkup Pemkot Ambon, termasuk tenaga kesehatan dan guru, Bodewin mengatakan, bahwa sebagai kepala daerah yang juga pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai aturan yang berlaku, wajib memastikan netralitas ASN terjaga di Pemilu dan Pilkada.

Yang mana dalam kapasitasnya itu, dirinya bisa menindak pelanggaran yang dilakukan

Dia bahkan mengatakan, bahwa ASN jangan takut jika ditekan, diintimidasi dan lain sebagainya oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Pemkab Aru dan Kejari Tandatangani MoU di Bidang Perdata

Dia juga mengatakan,  saat ini ada banyak pilihan kepala daerah. Untuk itu dia mengajak ASN silahkan memilih tanpa ada paksaan.

“Ada Penjabat Walikota, Sekkot, anggota DPRD yang maju. Meski nanti menunggu siapa yang dapat perahu, siapa yang dapat panggayo saja,”tandasnya.

Terkait hal ini, Ketua KNPI Kota Ambon, Hamid Fakaubun, kepada wartawan, kemarin, menilai langkah Wattimena keliru.

Menurutnya, kehadiran Wattimena sebagai Penjabat dan sekaligus selaku Balon Walikota yang akan mengikuti Pilkada 2024, ini sangat menghilangkan nilai-nilai penting dalam sosialisasi tentang netralitas ASN itu sendiri.

“Harusnya dalam kegiatan ini Penjabat Walikota Ambon, tidak boleh hadir dalam kegiatan tersebut. Sebab kehadirannya dalam kegiatan ini sudah menunjukan bukti ketidaknetaralan dia dalam menjaga netralitas ASN. Ini tidak bagus untuk dicontohi, sebab sebagai pemimpin dia seharusnyasadar akan posisi dia hari-hari ini sebagai bakal calon Walikota Ambon,”tegasnya.

Lebih lanjut Hamid mengatakan,  jika dilihat dari sisi etika politik, kehadiran Wattimena justru tidak memberikan contoh budaya politik yang baik. Terutama bagi ASN.

“Di sisi lain kehadiran Wattimena bisa jadi dugaan saya, menunjukan ketidak seriusan dia dalam kontestasi pemilihan Walikota Ambon. Mestinya dia memberikan contoh baik kepada para ASN, dengan mengikuti aturan perindang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Dijelaskan, dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 huruf Q menyebutkan bahwa Penjabat Kepala Daerah dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Dia bisa mencalonkan diri asalkan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.

Untuk itu, walaupun belum ada penetapan Calon Walikota oleh KPU, lanjut Hamid, namun mendaftar sebagai Balon Walikota dalam jabatan yang melekat sebagai Penjabat Walikota tentunya memberikan pelajaran buruk bagi para ASN.

Pasalnya, Penjabat Kepala Daerah merupakan tugas khusus yang diberikan negara kepada ASN untuk mempersiapkan kelancaran Pemilihan Umum atau Pilkada.

“Tugas seorang Penjabat Kepala Daerah itu untuk mempersiapkan Pilkada, bukan mempersiapkan diri sendiri menghadapi Pilkada. Kalau mau maju Pilkada yah mundur sejak awal  dengan masuknya beliau sebagai Balon Walikota, menandakan kalau salah satu program prioritasnya yakni memfasilitasi Pemilu maupun Pilkada  tahun 2024 dan netralitas ASN bisa saya duga sulit terwujud,”cetusnya.(S-25)