AMBON, Siwalimanews – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia Maluku mendesak, pemerinta provinsi untuk memakai sebagian kewenangannya mencabut izin PT Ormat Geothermal Indonesia yang beroperasi di Pulau Buru.

Pasalnya, aktivitas purusahaan ini telah merusak tatanan adat dan melanggar HAM. Selain itu, perusahaan tersebut di duga kuat belum mengantongi Izin amdal, padahal jelas dalam ketentuan peraturan perundang undangan maupun aturan turunannya, mewajibkan setiap aktivitas pertambangan sebelum eksplorasi sudah harus memiliki Amdal sebagai syarat utama.

“PT OGI ini diduga menabrak PP Nomor 24 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan,” ujar Ketua OKK KNPI Maluku Hamid Fakaubun melalui telepon selulernya kepada Siwalimanews, Jumat (1/9).

Pendelegasian sebagian kewenangan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kata Fakaubun, diberikan melalui Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Minerba yang diundangkan pada 11 April 2022.

Untuk itu, KNPI minta pemprov jangan tinggal diam melihat keprihatinan terus dialami oleh masyarakt Buru dengan tatanan adat yang kini telah dirusaki.

Baca Juga: 2.055 Lulusan Unpatti Diwisudakan, Rektor: Ini Periode Terakhir Saya

“Dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sugeng Mujianto menyebutkan, ada berbagai kriteria izin yang didelegasikan kepada daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi,” tandas Fakaubun.

Izin-izin yang didelegasikan pada daerah lanjut Fakaubun yakni, Izin Usaha Pertambangan dalam rangka penanaman modal dalam negeri, IUP tersebut diberikan khususnya untuk pertambangan di tiga komoditas, yakni mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan, bahwa masih di dalam satu provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Untuk itu, KNPI berharap, Pemerintah Provinsi Maluku lewat pendelegasian kewenangannya dapat mencabut izin perusahan ini yang telah merampas tanah masyarakat adat disana, ini jelas-jelas merusak tatanan adat masyarakat setempat.

“Kami sayangkan kalau pemprov tidak bersikap dalam persoalan ini, sebab masyarakat Desa Wapsalit, Kecamatan Lolang Guba, Kabupaten Buru sudah mengungsi dimana-mana, sebab tanah mereka telah diambil sepihak oleh pihak perusahaan, sementara anak-anak mereka yang harusnya melakukan rutinitas dan aktivitas sekolah tidak bisa lagi pergi ke sekolah seperti bisanya,” tegas Fakaubun.

Fakaubun berharap, Pemprov Maluku dapat melindungi masyarakat Desa Wapsalit, sebab mereka sudah tidak tahu ingin mengadu ke siapa, pasalnya yang mereka lawan dan hadapi adalah perusahan raksasa tang sudah bergerak dan bermain lama di dunia pertambangan.

“Kami juga mendesak Kementrian ESDM untuk mencabut izin PT OGI dan berikan sanksi yang berat kepada pemilik perusahaan ini, sebab sengaja membiarkan perusahaannya merusak lingkungan dan melanggar HAM,” tegas Fakaubun. (S-26)