AMBON, Siwalimanews – Komite Keselamatan Jembatan, Terowongan dan Jalan mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pembongkaran terhadap jembatan Dian Pulau-Tettoat (Dipul) di Kabupaten Maluku Tenggara.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (6/2) usai melakukan penyampaian aspirasi di Jakarta.

Secara teknis kata Anos, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KKJTJ terhadap jembatan Dipul ini yakni harus dilakukan pembongkaran, karena bermasalah jika tetap dipaksakan.

“Terhadap jembatan Dipul memang oleh KKJTJ rekomendasi ada tiga, salah satunya harus dibongkar,” ujar Anos.

Namun, jika rekomendasi pembongkaran dilakukan, maka akan ada kesulitan untuk dilakukan pembangunan kembali, sebab kemampuan keuangan daerah tidak mampu untuk mengalokasikan lagi anggaran bagi pembangunan jembatan tersebut.

Baca Juga: Walikota Harap Latupati Bisa Jadi Mitra Pemkot

Apalagi, dengan beban Pemerintah Provinsi Maluku yang harus membayar cicilan hutang sebesar Rp127 miliar setiap tahunnya kepada PT Sarana Multi Infrastruktur hingga tahun 2027 nanti, maka akan menjadi kendala jika rekomendasi itu dijalankan.

“Kami agak keberatan kalau dibongkar sebab akan kesulitan untuk membangun lagi. Kenapa demikian? karena kemampuan keuangan daerah hanya untuk bayar hutang SMI. Ini saja kita cicil sampai 2027, Kalau dibongkar tidak mungkin,” ucap Anos.

Menurutnya, sesuai penjelasan KKJTJ ternyata diketahui pembangunan jembatan lengkung seperti jembatan Dipul ini memiliki kesulitan yang luar biasa, artinya semestinya dilakukan kajian secara matang terkait dengan pilihan jenis jembatan agar tidak mengalami kerugian seperti yang telah terjadi.

Karenanya, Anos menyerahkan proses selanjutnya kepada pimpinan komisi dan pimpinan DPRD, untuk melakukan upaya yang dapat menyelamatkan jembatan tersebut, sehingga dapat digunakan oleh masyarakat setempat.(S-20)