Kilasan Kongres Bahasa Indonesia XII
Kongres Bahasa Indonesia (KBI) Tahun 2023 merupakan KBI XII, setelah pertama kali dilaksanakan pada tanggal 25—27 Juni 1938 di Solo. KBI merupakan wadah penampung berbagai pandangan terkait arah kebijakan pengembangan dan pembinaan bahasa di Indonesia. Dalam hal ini, segala isu dan masalah kebahasaan akan dijadikan topik menarik oleh pakar-pakar kebahasaan untuk didiskusikan dan dibahas bersama. KBI XII dilaksanakan pada 25—28 Oktober 2023 di Jakarta, tetapi rangkaiannya sudah dimulai dari Oktober 2022, yakni dengan peluncuran laman KBI.
Pelaksanaan KBI XII terdiri atas beberapa agenda penting, yakni kelas mahir, persidangan, dan Pameran Virtual Kebahasaan dan Kesastraan. Kelas mahir merupakan salah satu agenda KBI XII untuk meningkatkan kemampuan para pakar pada bidangnya yang difokuskan pada dua kelas, yaitu Kelas Mahir Leksikografi dan Kelas Mahir Linguistik Forensik. Kelas Mahir Leksikografi telah dilaksanakan pada 1—7 Oktober 2023 dengan 15 peserta terbatas yang memenuhi kriteria. Kelas Mahir Leksikografi fokus membahas penyusunan kamus berbasis korpus (corpus based-dictionary making) untuk tingkat lanjut. Sama halnya dengan Kelas Mahir Leksikografi, Kelas Mahir Linguistik Forensik juga telah dilaksanakan pada 8—14 Oktober 2023 dengan 15 orang peserta terbatas yang memenuhi kriteria. Materi yang dibahas pada Kelas Mahir Linguistik Forensik adalah ujaran kebencian dalam studi linguistik forensik untuk tingkat lanjut. Selanjutnya, Persidangan KBI XII berlangsung tanggal 25—27 Oktober 2023 dan Pameran Virtual Kebahasaan dan Kesastraan melalui https://kbivirtual.id/ dapat diikuti sepanjang Oktober 2023.
Tema KBI XII adalah “Literasi dalam Kebinekaan untuk Kemajuan Bangsa”. Sebuah penekanan akan fakta yang cukup menyita perhatian masyarakat dan pemerintah. Tema tersebut mengandung makna bahwa penguatan literasi baca-tulis perlu ditumbuhkan dari kesadaran tentang kebinekaan yang menjadi fakta keindonesiaan yang meliputi adat istiadat, suku bangsa, bahasa, dan agama (kbi.kemdikbud.go.id). Berdasarkan tema di atas, ada beberapa subtema yang diturunkan, yakni (1) “Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah”, (2) “Literasi Bahasa dan Sastra Indonesia”, dan (3) “Internasionalisasi Bahasa Indonesia”. Beberapa subtema tersebut sejalan dengan program prioritas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, baik di pusat maupun daerah.
Subtema yang pertama adalah “Revitalisasi Bahasa Daerah”. Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu program unggulan Mendikbudristek setelah meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-17. Revitalisasi Bahasa Daerah dianggap perlu dan urgen karena sebagian besar bahasa daerah di Indonesia terancam punah. Sejak 2022, Revitalisasi Bahasa Daerah dilaksanakan secara runtut dan sistematis demi meningkatkan daya hidup bahasa-bahasa di Indonesia. Revitalisasi Bahasa Daerah dilakukan dengan menekankan prinsip dinamis, adaptif, regenerasi, dan merdeka berkreasi dalam penggunaan bahasanya. Revitalisasi Bahasa Daerah difokuskan pada penutur muda, tingkat SD dan SMP, demi menyelamatkan penutur aktif dari setiap bahasa daerah.
Selain Revitalisasi Bahasa Daerah, subtema yang kedua adalah “Literasi Bahasa dan Sastra Indonesia”. Literasi Bahasa dan Sastra Indonesia juga menjadi fokus pembahasan pada KBI XII tahun ini. Literasi berhubungan dengan kemampuan seseorang dalam mencari, mengelola, dan membagikan informasi. Literasi sebagai salah satu faktor penentu kemajuan suatu bangsa memang harus diperhatikan dan ditingkatkan. Perkembangan iptek mengharuskan setiap individu untuk beradaptasi, termasuk meningkatkan literasi digitalnya. Selain itu, literasi kebahasaan dan kesastraan juga dapat ditingkatkan melalui jalur pembinaan, baik bagi individu, lembaga, komunitas, maupun masyarakat. Edukasi tentang pentingnya literasi dalam berbagai langkah akan menjadi kesatuan yang utuh untuk meningkatkan tingkat literasi di Indonesia.
Baca Juga: Visi tanpa Tanah dan Air?Subtema yang ketiga adalah “Internasionalisasi Bahasa Indonesia”. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara ternyata perlu ditingkatkan menjadi bahasa internasional. Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 44. Untuk mendukung UU Nomor 24 Tahun 2009, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Upaya tersebut sudah dijalankan dengan beberapa program unggulan Badan Bahasa, yaitu Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) dan juga sejumlah beasiswa Kemendikbudristek bagi pelajar asing pada PT negeri dan swasta di Indonesia.
Beberapa hal di atas merupakan pokok pembahasan pada KBI XII tahun ini. Pelaksanaan KBI XII tentunya merupakan representasi fenomena kebahasaan secara menyeluruh di Indonesia. Pada penutupan KBI XII, Rekomendasi KBI XII telah disampaikan (dapat diunduh melalui https://kbi.kemdikbud.go.id/portal.php). Semua pembahasan yang berujung rekomendasi tersebut juga akan menjadi acuan bagi pengembangan dan arah bahasa Indonesia ke depan. (*)
Tinggalkan Balasan