Ketua Yayasan Sebut LKP BPN Sah Secara Hukum
AMBON, Siwalimanews – Ketua Yayasan dan Pemilik Lembaga Kursus dan Pelatihan Sekolah Penerbangan Berdika Pura Nusantara Martin Franky Pantolosong menegaskan, bahwa lembaga yang dipimpinnya ini, sah secara hukum dan memiliki izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ambon.
“Lembaga Berdika Pura Nusantara mempunyai legalitas yang sah, bukan ilegal dan lembaga BPN sebagai ketua DPW PLP3i dengan dokumen yang lengkap ,” jelas Pantolosong.
Menurutnya, legalitas yayasan tersebut sah, dibuktikan dengan sejumlah dokumen yang sudah diserahkan ke Polda Maluku. Dimana yayasan tersebut berdiri sejak tahun 2012 dengan dasar izin dan legalitas yang sah.
Menculnya kasus yang menyeret nama Kepala Dinas Kota Ambon Fahmi Sallatalohy sangat berdampak terhadap yayasan yang dipimpinya itu. Salah satu dampak yang paling berpengaruh yakni, sejumlah calon siswa mulai memilih mundur, setelah informasi tersebut mulai diselidiki pihak kepolisian.
“Sejumlah pemberitaan bahwa LKP BPN Ilegal, sangat merugikan kami karena calon siswa yang telah mendaftar mengundurkan diri, sebab khawatir dengan proses hukum yang sedang berjalan, untuk itu pada kesempatan ini perlu saya luruskan,” ucapnya.
Baca Juga: Plt Kades di SBT Didominasi GuruPantolosong mengaku, LKP BPN tidak membutuhkan ijin dari Kemenhub, lantara izin yang diberikan cukup dari pemkot dalam hal ini Dinas Pendididikan dan Kebudayaan saja, sebab statusnya hanya sebagai lembaga kursus.
“Kita statusnya lembaga lursus pelatihan, fungsi lembaga bukan monitoring sehingga membutuhkan lisensi dari Perhubungan Udara. Para siswa juga mengikuti pendidikan kursus selama 6 bulan, dan akan mengantongi sertifikat, sudah termasuk magang,” jelasnya.
Ia mengaku, semua prosedur telah diikuti selama yayasan tersebut berdiri, termasuk memperpanjang ijin selama empat tahun sekali.
“Bukti surat perpanjangan dari Dinas Pendidikan Kota Ambon semuanya lengkap, mulai dari 2012 hingga 2023,” bebernya.
Keberadaan lembaga ini kata dia, merupakan wujud kontribusi pihaknya dalam memberikan pendidikan dibidang penerbangan. Dimana ketika ada permintaan, maka siswa lulusan yayasan tersebut akan disalurkan dengan tenaga siap pakai.
Kuasa Hukum LKP BPN Andre Hararakil menambahkan, pihak LKP BPN sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Maluku.
Untuk itu ia minta agar masyarakat menghormati proses hukum, sebab ada asas praduga tak bersalah. Sementara menyangkut sah tidaknya lembaga ini, dapat dibuktikan lewat dokumen yang saat ini sudah diserahkan ke penyidik Direskrimsus Polda Maluku.
“Proses sementara berjalan, sebagai saksi kita secara kooperatif mengituki proses dan telah berikan bukti-bukti terkait perijinan yang dikatakan tidak lengkap, disini kita lurusjan agar publik tahu, bahwa ijin yang dikeluarkan oleh pemkot itu adalah sah,” tegasnya. (S-45)
Tinggalkan Balasan