AMBON, Siwalimanews – Ketua Saniri Negeri Leahari, Kecamatan Laitimur Selatan dilaporkan ke pihak Polresta Ambon oleh Sekretaris Kota AMBON Agus Ririmasse, Senin (5/8).

Pantauan Siwalimanews di Polresta Ambon, sekot di dampingi kuasa hukumnya Ongky hattu tiba di Mapolresta sekitar pukul 11.20 WIT dengan menggunakan kendaraan dinas DE 9 A dan langsung menuju ke ruang reskrim.

“Saya datang ke Polresta Ambon didampingi pengacara saya pak Ongki Hattu dalam rangka membuat laporan terkait dengan video yang beredar di media sosial facebook maupun tiktok dengan menggunakan akun palsu, yang mana mana video tersebut sangat merugikan saya secara pribadi dan keluarga,” ungkap sekot kepada wartawan usai membuat laporan.

Menurut sekot, video tersebut tidak semestinya disebarkan karena hal itu bersifat kunsumsi pribadi, ditambah lagi, video rekaman tersebut diambil oleh Ronny Dias secara diam-diam tanpa sepengetahuannya.

Sekot mengaku, video mauoun rekaman suara yang beredar di media sosial tersebut, yang mana pada saat itu ia dihubungi oleh Saniri Negeri Rutong Frengky yang tidak lain adalah sahabatnya, yang mana Frengky ingin berkunjung ke rumah pribadi Ririmase bersama dengan Ketua Saniri Negeri Leahari Ronny Dias yang tidak lain adalah terlapor.

Baca Juga: Bodewin-Elly Kantongi Rekomendasi Golkar

Setelah tiba dirumah, kemudian Ririmase menjamu Frengky maupun Ronny s untuk makan bersama di rumahnya, selanjutnya mereka bercerita lepas di meja makan, namun saat itu direkam oleh Dias tanpa diketahui Ririmasse.

“Jadi gini, saat itu saya dihubungi oleh Saniri Negeri Lehari, Pak Frengky yang merupakan sahabat saya dan bilang mau bertamu bersama ketua Saniri Negeri Leahari, namun saya masih di kantor dan saya bilang kalau mau bertemu ya tunggu sampai saya pulang kantor. Kemudian sayapulang lalu kita makan di rumah saya, kita cerita santai-santai yang sifatnya pribadi. Akan tetapi tanpa saya sadari ternyata direkam apa yang kita cerita bersama itu dan alangkah kagetnya saya ternyata hal itu sudah disebarkan di media sosial,” beber sekot.

Saat mengetahui hal itu, sekot kemudian mengkonfirmasi rekaman tersebut kepada Ronny Dias dan yang bersangkutan telah mengaku bahwa dirinya yang merekam. Parahnya lagi, setelah merekam seluruh perbincangan mereka di meja makan di rumah sekot, Dias memberitahukan hal itu kepada salah satu kandidat bakal calon Walikota Ambon.

“Masa saya sudah terima, kemudian ajak makan lalu duduk cerita santai-santai tetapi alangkah kagetnya saya bahwa dia sebarkan di media sosial. Itu kan konsumsi pribadi tetapi kemudian dipublikasikan, tanpa ijin dan  sepengetahuan saya,” tandas sekot.

Merekam dan mempublikasikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari seseorang jelas sekot, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang ITE.

“Saya sudah panggil yang bersangkutan, kita berbicara dan dia mengaku, tetapi terkesan menghindar,’ tutur sekot.

Sekot berharap, dengan dilaporkannya kasus tersebut ke Polresta, maka seluruh pihak yang terlibat dalam merekam dan menyebarkan rekaman tersebut bisa terungkap.

“Saya serahkan semuanya kepada penyidik. Biarkan hal ini berproses secara hukum sehingga pihak-pihak yang terlibat itu bisa dipanggil semuanya,” harap sekot.(S-29)