AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon memprioritaskan penanganan terhadap kasus-kasus perlindungan perempuan dan anak.

Pasalnya beberapa waktu lalu PN Ambon mendapat apresiasi dari pihak kementrian perlindungan perempuan dan anak atas beberpa vonis yang dijatuhkan para hakim kepada terdakwa.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PN Kelas 1A Ambon Mateus Sukusno Aji  kepada Siwalimanews usai syukuran HUT MA di ruang kerjanya, Jumat (18/8).

Menurutnya, perlindungan perempuan menjadi isu nasional dan perhatian MA, sehingga masalah tersebut pun jadi perhatian PN Ambon.

“Masalah perlindungan anak dan perempuan itu merupakan masalah yang termasuk menjadi perhatian khusus bagi MA, makanya keluarlah PERMA tentang bagaimana mengadili perempuan serta PERMA yang mengatur tentang bagaimana mendapat perhatian khusus, baik perempuan maupun anak.

Baca Juga: Mantan Napiter Asal Maluku Nyatakan Ikrar untuk NKRI

Oleh karena itu, setiap masalah yang berkaitan dengan anak pasti kita prioritaskan sebab sudah menjadi isu nasional kita laksanakan, kita jadikan perhatian utama bagi kita, makanya seluruh perkara yang ada kaitan anak dan perempuan kita priortiaskan, dan tidak ada perkara anak yang sampai melewati batas, enggak ada,” ungkap Ketua PN.

Sementara terkait langka PN kedepan, dirinya memastikan aktualisasi terhadap visi dan misi MA diterapkan di PN Ambon yang dipimpinnya.

“Jadi Hut MA tahun ini dibawah tema Tingkatkan integritas menuju peradilan yang agung, visi MA dan jajaran di bawahnya itu adalah terwujudnya badan peradilan yang agung.

Titik berat dari HUT kali ini adalah tingkatkan integritas menuju peradilan yang agung, tentu ini dihubungkan dengan temanya yang lebih mengupayakan untuk dioptimalkan dan meningkatkan integritas agar visinya tercapai, yaitu menuju peradilan yang agung.

“Kalau PN Ambon sendiri yang akan diupayakan ke depan, tentu kita akan laksanakan yang jadi program kerja MA secara umum dan terutama untuk masalah tugas utama dari peradilan adalah Selesaikan perkara yang ditangani baik pidana maupun perdata. Perkara yang masuk bisa tepat waktu, bisa terselesaikan dan memenuhi rasa keadilan,” tandas PN. (S-26)