AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Kabupaten Ke­pulauan Tanimbar (KKT), Jaf­lau­an Batlajery mengancam akan me­laporkan 15 anggota DPRD se­­tempat ke polisi. Batlajery me­ng­anggap 15 anggota terse­but tidak lagi sejalan dan mereka kerap menuding dirinya otoriter.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima menyebutkan, masalah ini berawal dari 15 anggota DPRD KKT itu menandatangani mosi tidak percaya kepada Batlajery. Tidak terima dengan mosi tidak percaya itu, Batlajery yang adalah politisi Partai Demokrat itu ber­niat melapor pencemaran nama baik ke polisi.

‘’Saya sedang konsultasi dengan pengacara untuk proses pembuatan berita acaranya, saya kecewa karena sudah keluar ke publik, kenapa tidak di laporkan ke Badan Kerhormatan DPRD dulu, kalau saya saja, BK bisa bina tapi sekarang sudah buming,’’ kesal Batlajery kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (19/5).

Batlajery menuding pergantian sekwan penyebab munculnya mosi tidak percaya terhadap dirinya. ‘’Beta duga salah satunya atas pergantian sekretaris dewan, dan itu membuat teman-teman bilang saya otoriter dan arogan. Wajar saya minta diganti karena banyak masalah yang tidak bisa diselesaikan termasuk keuangan,’’ ungkap Batlajery.

Ia mengaku, kalau dirinya otoriter, maka tidak diangkat menjadi Ketua DPRD. ‘’Kalau saya otoriter berarti tidak pernah ada rapat, tapi tidak seperti itu sehingga akan saya laporkan teman-teman DPRD,’’ tegas Batlajery.

Baca Juga: Ahli Waris Lahan Eks Hotel Anggrek Polisikan Dirut PLN

Berikut nama-nama wakil rakyat yang akan dilaporkan Batlajery ke polisi yakni Nelson Lethulur (Fraksi Indonesia Bersatu), Fredek Y Kornpaulun (Fraksi Berkarya), Erens Y Fenanlampir (Fraksi Berkarya), Ambrosius Rahanwat (Fraksi Indonesia Bersatu), Richie Laurens Anggito (Fraksi Berkarya), Markus Antua (Fraksi Indonesia Bersatu), Otniel Whan Lekruna (Fraksi PKB), Apolonia Laratmase (Fraksi Gerindra).

Kemudian Samuel Lilimwelat (Fraksi Indonesia Bersatu), Godlief Siletty (Fraksi Indonesia Bersatu), Welem Hermanus Pesiwarissa (Fraksi PKS), Julianti Bungaa/U (Fraksi Indonesia Bersatu), Nikson Lartutul (Fraksi Berkarya), Frederikus Dedi Son Titirloloby (Fraksi Indonesia Bersatu) dan Ema Labobar (Fraksi Indonesia Bersatu)

‘’Mereka inilah akan saya laporkan,’’ tegasnya.

Sementara copian petisi yang berhasil diperoleh Siwalima ditandatangani oleh Wakil Ketua II DPRD Ricky Jauwerissa tertanggal 12 Mei 2021. Berikut bunyi petisi yakni, saudaran Jaflian Batlayeri telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar peraturan perundang-undangan sehingga beberapa kali fraksi-fraksi walk out dari paripurna yang digelar bersama pemerintah daerah dan forkopimda sehingga paripurna ditututup.

Selain itu dirinya dianggap tidak mampu memperjuangkan kepentingan rakyat yang disampaikan oleh para anggota DPRD yang merupakan wakil rakyak yaitu tidak mengawal pokir-pokir anggota DPRD yang merupakan amanat undang-undang bahkan meminta masing-masing anggota untuk mengaal sendiri pokir tersebut pada OPD hingga ke bupati selaku kepala daerah.

Kemudian pimpinan dan seluruh anggota DPRD KKT menyatakan sikap untuk tidak akan membahas agenda strategis jika dipimpin oleh Jaflaun Batlayeri. Selanjutnya ketua DPRD dinilai bertindak sendiri mengambil keputusan mengatasnamaka lembaga DPRD seperti merasa diri sebagai kepala lembaga DPRD, sehingga semena-mena mengintervensi tugas sekwan dalam mengatur seluruh operasional kepegawaian dan administratif di lembaga, mengeluarkan surat pergantian sekwan tanpa berkoordinasi dengan pimpinan lainnya.

Dan terakhir anggota DPRD menuding masih banyak lagi tindakan-tindakan yang dikeluarkan oleh Batlayeri yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan tatib DPRD.

Demikian surat pernyataan mosi tidak percaya ini dibuat dan ditandatangani untuk ditindaklanjuti oleh badan kehormatan DPRD KKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ikut menandatangani mosi tidak percaya ini yakni Wakil Ketua DPRD KKT, Ricky Jauwerissa. (S-39)