Keterangan Saksi Beratkan Eks Sekda Buru
AMBON, Siwalimanews – Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan, Senin (2/11) memberatkan eks Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assagaf.
Saksi menyebutkan, saat menjabat sekda, Ahmad Assagaf memerintahkan untuk mengambil uang tunai, dan diserahkan kepada dirinya.
“Ada sejumlah uang yang diambil di pak bendahara atas perintah Sekda Buru,” kata Imran Wamnebo, staf Pemkab Buru yang dihadirkan sebagai saksi.
Hal yang sama juga disampaikan, staf lainnya selaku sopir bendahara La Joni. “Ada sejumlah uang yang diantar ke sekda atas perintahnya,” ujarnya.
Namun, keduanya kompak sudah tidak mengingat jumlah uang yang diserahkan kepada Assagaf. “Sudah tidak ingat jumlahnya berapa,” tutur keduanya.
Baca Juga: Dua Tahun Jaksa Tunggu BerkasSementara itu, dua saksi lainnya membeberkan soal adanya penyalahgunaan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Ada dana yang diambil dari bendahara yang merupakan hak wakil kepala daerah,” ujar Gilang Masbait, ajudan Wakil Bupati Buru, sembari menambahkan, dana operasional itu yang disalahgunakan.
Sementara saat di akhir persidangan, penasehat hukum Ahmad Assagaf, Boy Lesnussa meminta jaksa menghadirkan Bupati Ramly Umasugi, dan Wakil Bupati Almustafa Besan. “Kami minta bupati dan wakil bupati juga dihadirkan sebagai saksi,” ujar Lesnussa.
Namun, hakim mengatakan beban pembuktian dalam hukum pidana ada pada jaksa, sehingga hal itu menjadi wewenang jaksa.
“Memang harus dihadirkan jika memang belum cukup bukti untuk menjerat terdakwa. Tapi semuanya tergantung jaksa mau dihadirkan atau tidak,” ujar hakim.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mendakwa terdakwa eks Sekda Buru Ahmad Assagaf bersama eks bendahara La Joni Ali bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Modus operansi yang dilakukan kedua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah untuk belanja barang dan jasa Sekretariat Daerah Tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, yakni melakukan belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.
Misalnya, belanja perawatan kendaraan bermotor senilai Rp.180.188.705.00, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor senilai Rp.2.400.000,00.
Kemudian belanja dipertanggungjawabkan untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, dengan item-item belanja peralatan kendaraan bermotor senilai Rp. 2.516.1114. 000,00, belanja sewa sarana mobilitas senilai Rp. 4.558.4000,00, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor senilai Rp. 4.037. 725.000,00.
Selanjutnya BPO direalisasikan lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia senilai Rp.33. 660.000,00. Dari total dana tersebut, ditemukan jumlah nilai kerugian keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai hitungan BPK sebesar Rp. 11.328. 487.705,00. (S-49)
Tinggalkan Balasan