KINERJA penyidik Kejari Seram Bagian Barat (SBB) perlu didorong dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana gempa tahun 2019. Janji Kejari untuk mengungkap dalang dibalik raibnya uang miliaran rupian dana korban gempa di Kecamatan Kairatu, akhirnya dipenuhi.

Setelah proses penyidikan panjang dan memperoleh bukti-bukti yang kuat, tim penyidik Kejari SBB menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut berinsial MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Siap Pakai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten SBB.

MM merupakan salah satu yang bertanggung jawab atas keluar dan masuknya anggaran dimaksud.

Pertanyaannya, apakah MM menjadi satu-satunya orang yang bertanggung jawab atas anggaran tersebut, namun hal itu belum dapat dipastikan oleh penyidik mengingat jaksa masih terus mendalami kasus tersebut. Yang didalamnya termasuk apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus itu.

Padahal dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejari SBB menemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar, dimana pada bulan Maret 2021, BPBD mulai mencairkan dana untuk disa­lurkan kepada masyarakat terdampak, yang rumahnya mengalami rusak ringan, sedang dan berat. Menurut rekening koran dari BNI Cabang Ambon, BPBD SBB mulai mencairkan dana dengan Cek no. 697278 sebesar Rp. 6.620.000. 000,- untuk di bayarkan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami rusak ringan.

Baca Juga: Kawal Dana Pemilu

Selanjutnya, tanggal 25 Maret  terja­di beberapa kali pencairan dengan cek 697277 sebesar Rp. 10.000. 000.000 dan Cek nomor: 697276 Rp13.200.000.000,- untuk masyara­kat yang rumahnya mengalami rusak berat.

Dari jumlah total yang telah dicairkan BPBD selama bulan Maret 2021 itu sebesar Rp 29.820.000.000,- (6.620.000.000 + 10.000.000.000 + 13.200.000.000), berarti ada sisa dana sebesar Rp4,3 milliar lebih yang harus disetor balik ke kas negara.

Dari sisa dana bencana Rp 4,3 mi­, sebagian diantaranya yaitu Rp1 miliar diduga telah raib, tidak jelas digunakan untuk apa saja, ka­rena ketika dimintai pertanggungjawaban oleh BNPB Pusat namun hingga saat ini tidak ada respon dari BPBD SBB.

Raibnya dana sebesar Rp1 milliar ini terdeteksi telah dicairkan oleh PPK BPBD Kabupaten  SBB secara bertahap pada BNI Cabang Ambon yaitu, Tahap I sebesar Rp 600 juta de­ngan Cek no. 697279 cair tanggal 05 Oktober 2021.

Kemudian, tahap II Rp200 juta dengan cek no. 697280 cair tanggal 09 Oktober 2021. Tahap III Rp 200 juta dengan Cek no. 697271 cair tanggal 14 Oktober 2021.

Permasalahan yang terjadi ini berakibat saldo sisa dana bencana yang seharusnya masih tersedia pada BNI Cabang Ambon sebanyak Rp4,3 milliar  kini hanya tersisa Rp3,3 milliar.

Oknum-oknum BPBD SBB harus bertanggungjawab penuh atas kisruh sisa dana bencana tersebut. Karena seharusnya setelah selesai proses pemulihan, maka sisa dana bencana yang tidak terpakai sebesar Rp4,3 miliar itu  harus disetor kembali ke kas negara.

Dengan tidak dikembalikannya sisa dana bencana ini ke kas negara, maka oknum-oknum di BPBD Kabupaten SBB harus bertanggungjawab, karena selain telah melanggar Peraturan BNPB, juga telah melakukan perbuatan tercela dengan mencairkan dana sebesar Rp1 milliar dan dipakai tidak sesuai peruntukannya.

Dan untuk mengumpulkan bukti-bukti tersebut, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor BPBD Kabupaten SBB. Sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pada dinas yang dipimpin Thomas Wattimena, disita jaksa, Selasa (13/12).

Penggeledahan dipimpin Kasi Intel Kejari SBB Kasi Intel Rafid M Humolungo didampingi Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasupsi Penyidikan Raimod C Noya dan dikawal dua Anggota Polisi Polres SBB serta diketahui oleh Kadis BPBD Thomas Wattimena. Kasus ini harus segera dituntaskan agar mendapatkan kepastian hukumnya. Siapapun yang terlibat harus dijerat dan dihukum setimpal perbuatannya, apalagi telah melakukan korupsi terhadap dana gempa yang merupakan hak masyarakay, korban bencana gempa bumi yang terjadi 26 September 2019 lalu. (*)