AMBON, Siwalimanews – Lantaran salah bayar, Kuasa Hukum dokter Tommy, Irwan Mansur  mengajukan gugatan terhadap kepemilikan lahan pembangunan Kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kabupaten SBT.

“Kami telah layangkan Gugatan Perbuatan melawan Hukum ke Pengadilan Negeri  dengan No. perkara/4/Pdt.G/2024/PN.Dth terkait lahan pembangunan Kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimoa,” ungkap Irwan, kepada Siwalimanews, melalui release, Rabu (24/7).

Kata  Pengacara muda flamboyan asal Kab. SBT ini, adapun pihak yang digugat dalam perkara ini adalah Tita Rosita sebagai tergugat I, Jainudin Voth sebagai Tergugat II, Ani Vanath dan Abdullah Vanath sebagai Tergugat III dan IV, maupun Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kabupaten SBT sebagai Tergugat V, serta Kontraktor Pelaksana dan Kantor Pertanahan Kabupaten SBT sebagai Turut Tergugat I dan II.

“Benar, dengan adanya Kantor Pengadilan Agama di saerah ini, dapat mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan khususnya di Pengadilan Agama, namun tidak juga mengorbankan hak daripada masyarakat lain,” tandasnya.

Irwan menambahkan, bukti dan saksi sudah disiapkan untuk mendukung dalil gugatan yang diajukan.

Baca Juga: KPU Ambon Gelar Rakor dan Sosialisasi Pilkada Serentak

Mansur menegaskan, tidak menutup kemungkinan selain ajukan Gugatan, timnya juga akan mengajukan laporan secara pidana ke Polda Maluku terhadap Kepala Pertanahan Kabupaten SBT terkait dugaan pemalsuan surat-surat untuk melancarkan proses penerbitan sertifikat atas nama Tergugat I, II dan Tergugat III Ani Vanath.

nilai anggaran poyek ini 47-48 Milyar, nilai pembebasan lahan yg di bayarkan k Abdulah Vanatan 750 juta.(S-08)