PIRU, Siwalimanews – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Wilayah Maluku melalui Kantor Imigrasi Ambon menggelar, rapat koordinasi tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Rapat Tim Pora ini bertujuan untuk pengawasan lapangan dan koordinasi kepada pihak-pihak yang terkait menyangkut orang asing.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon yakni, Kepala Seksi  Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Ikram­syah, Kepala Divisi Adminstrasi Topan Supuan dan Kepala bidang perijinan dan informasi Agus Suharto.

Rapat kordinasi dengan tim Pora SBB ini dihadiri oleh TNI/Polri, kepala Dinas Pariwisata  dan para Camat yang tersebar di 11 Kecamatan, yang berlangsung di Aula Hotel Amboina, Jumat (23/6).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon Abdul Raaf Ely dalam sambutannya mengungkapkan, pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan, untuk menjamin bahwa orang asing yang boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kese­jahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban (security) juga tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Baca Juga: Mahasiswa Unpatti Demo Minta Usut Pungutan Liar

Untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri dari instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah.

“Untuk itu penting bagi kita memantapkan sinergitas atau keterpaduan antara kita,

insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” jelasnya.

Lanjutnya, namun tidak menutup kemungkinan keberadaan warga negara asing tersebut juga dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan nasional.

Situasi tersebut menuntut kesa­daran betapa pentingnya kewaspa­daan dalam kemasyarakatan berbang­sa dan bernegara terhadap pengawa­san orang asing. Sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap hal tersebut dalam menjaga kedaulatan Indonesia perlu adanya sinergitas antar Instansi Peme­rintahan.

“Untuk itu kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi. Dalam pengawasan orang asing tersebut mari bersama-sama untuk pahami bahwa, pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama dan tanggung jawab semua unsur tidak hanya kepada Imigrasi saja,” ujarnya.

Dijelaskan, saat ini data orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon khususnya di wilayah SBB antara lain, warga Negara Belanda 3 orang, Timor Leste 1 orang, China 1 orang, dan Jerman 1orang dengan total 6 orang warga Negara asing.

“Mereka adalah dari berbagai pemegang izin tinggal, diantaranya izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap,” tuturnya..

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon berharap, ada par­tisipasi dan dukungan dari Peme­rintah daerah dalam melakukan monitoring, tidak hanya keimigrasian tetapi juga unsur-unsur terkait yang hubungannya dengan orang asing yang mempunyai pemahaman yang berbeda-beda atas tugas dan fungsi masing-masing. (S-18)