AMBON, Siwalimanews – Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya penuhi janji menurunkan timnya ke Ambon untuk menyerap dan melihat langsung seluruh persoalan yang terjadi di Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku.

Melalui Inspektur Wilayah, tim yang dijanjikan itu sudah menunaikan tugasnya dengan turun ke lapangan dan melihat serta mengaudit proyek-proyek fisik milik Kemenkumham.

Inspektur Wilayah pada Kemenkumham, Ikon Siregar yang dihubungi melalui telepon selulernya menjelaskan, setelah tim turun ke Ambon ditemukan sejumlah proyek yang sementara dibangun sehingga tim langsung mengambil langkah mengaudit.

“Tim sudah turun dan tim sementara mengaudit proyek-proyek fisik yang dibangun kaya di Saparua. Karena ini pembangunna belum selesai masih dalam proses pembangunan. Kita sementara mengaudit semua keresahan Kanwil Maluku,” jelas Siregar.

Ia mengaku proyek-proyek fisik di Kanwil Kemenkumham pembangunannya belum selesai. Meski dalam proses pembangunan, tapi Siregar menegaskan timnya tetap mengaudit.

Baca Juga: Malik Ridwan Minta Maaf ke Sekda SBT

“Kita mencoba untuk meresap keresahan dari bawah, dimana laporan masyarakat atau warga Kemenkumham ada ketidakberesan di kantor ini, tentu kita tindaklanjuti. Jadi audit itu bagian dari menjawab keresahan warga Kemenkumham Maluku.” ujar Siregar.

Disinggung soal Kakanwil Kemenkumham, Andi Nurka yang mengintervensi pembangunan proyek-proyek itu, Siregar menegaskan jika kemudian nanti dalam audit dan pemeriksaan tim menemukan hal-hal yang menjadi keresahan akan dievaluasi dan itu akan dilakukan tim jika terdapat bukti-bukti yang kuat.

“Yang jelas tim kami sudah turun dan sementara ini mengaudit temuan yang dilihat secara langsung seperti misalnya di Saparua,” kata Siregar.

Informasi yang dihimpun seluruh proyek-proyek fisik Kemenkumham Maluku pekerjaannya baru mencapai 30-40 persen. Itu artinya belum mencapai 50 persen.

Dengan begitu, sumber di Kemenkumham menyayangkan pekerjaan proyek-proyek tersebut yang belum mencapai 50 persen. Lantaran belum mencapai 50 persen uang proyek ini harus diblokir.

“Jadi PPK turun lapangan melihat progres, kalau progress bagaimana baru PPK lapor untuk diblokir rekeningnya. Jadi uangnya itu tak bisa dicairkan lagi karena diblokir. Itu artinya ada mark up progres di lapangan. Kami menduga tidak ada uang karena namanya sudah diblokir itu uang tidak dipakai karena sudah diblokir oleh bank. Jadi harus kerja pakai uang pribadi,” pungkas sumber.

Akal-akalan

Masih menurut sumber, seluruh proses tender juga dilakukan akalakalan. Pemenang tender sudah disiapkan Nurka. Sang bos malah menjanjikan stafnya akan menerima fee, jika berhasil meloloskan jagoannya yang berasal dari kelompok Khoe.

Kinerja kelompok kerja (pokja) lelang juga, lanjut sumber itu, bekerja tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme, karena diintervensi oleh Nurka dengan menetapkan pemenang tender secara sepihak.

Dia lalu mencontohkan proyek rehabilitasi Kantor Rutan Klas II A Ambon, yang dibiayai APBN tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp2,6 miliar lebih. Proyek ini ternyata dimenangkan oleh PT Adhi Karya Perkasa, milik Fauzi Hentihu namun dikerjakan oleh Gilian Khoe. Tapi, hingga per 31 Desember 2020, proyek tersebut belum juga rampung. Begitu juga dengan proyek pembangunan Lapas Klas III Saparua, yang dibiayai dari APBN tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp. 3.674.408.000. Proyek ini dimenangkan oleh Sinar Perdana Mandiri, perusahaan milik Herman Khoe, kakak kandung Gillian.

Tak sampai di situ, Andi Nurka juga masih mencaplok proyek non fisik seperti pengadaan makanan bagi napi dan tahanan di Rutan dan lapas di 13 UPT se-Maluku.

“Hampir dua tahun menjabat Kakanwil, semuanya diatur oleh beliau. Semuanya diatur oleh Kakanwil. Dia serakah, dia rakus, dia licin seperti minyak,” tegas sumber itu.

Anak Emas

Seluruh pegawai di Kanwil Kumham Maluku, mengenal Gillian Khoe, sebagai anak emasnya Kakanwil. Karenanya, bukan rahasia lagi kalau semua proyek yang ada di Kumham Maluku, digarap Gillian dan kelompoknya, atas arahan dan perintah langsung Nurka.

“Semua pejabat itu tidak pernah intervensi dan lelang yang dilakukan berjalan dengan aman dan lancar, hanya Andi Nurka saja yang suka mengintervensi seluruh proses lelang,” tandas

sumber Siwalima lain, salah satu pegawai Kanwil Kemenkhumham

Provinsi Maluku yang enggan namanya dikorankan, kepada Siwalima, Selasa (19/1). Sebagai pegawai maupun kepala UPT, kata dia, tidak bisa berbuat apa-apa karena diintervensi oleh Kakanwil.

“Tidak ada pegawai yang bisa membantah keputusan Kakanwil termasuk Kepala UPT,” cetusnya. Kata dia, para pegawai di jajaran Kemenkumham Provinsi Maluku sudah sangat jenuh dengan kepemimpinan Andi Nurka. Mereka meminta agar Andi Nurka segera dievaluasi.

“Kami minta kinerja Kakanwil dievaluasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, bila perlu dinonjobkan dari jabatannya, karena kinerjanya sangat meresahkan kami para pegawai disini,” tegasnya.

Bantahan Nurka

Andi Nurka membantah semua berita miring tentangnya, termasuk kedekatannya dengan kontraktor pelaksana proyek Lapas Kelas III Saparua, Gillian Khoe, yang menggunaka  bendera PT Sinar Perdana Mandiri untuk menggarap proyek itu.

Dari penelusuran Siwalima, diketahui bahwa PT Sinar Perdana Mandiri beralamat di Jalan Martha Christina Tiahahu, Nomor 01, RT 001/02, Kelurahan Amantelu, Kota Ambon. Adapun

direktur utama perusahaan itu, tak lain adalah kakak kandung Gillian, Herman Khoe.

Awalnya proyek itu dilelang pada, tanggal 12 Oktober 2020, sedangkan penetapan pemenang satu pekan setelah pengumuman lelang, yaitu tanggal 19 Oktober. Selanjutnya, panitia menetapkan pemenang pada keesokan harinya, 20 Oktober, diikuti dengan pembuatan kontrak pada 26 Oktober 2020 lalu.

Logikanya, proyek tersebut mestinya sudah selesai dikerjakan mengikuti tahun anggaran 2020 yang berakhir pada tanggal 31 Desember.

Namun faktanya hingga saat ini, pekerjaannya masih jauh dari harapan. Sumber Siwalima menyebutkan progres pekerjaan yang dikerjakan oleh Gillian Khoe baru mencapai 31 persen.

“Itu tidak benar, Saya saja tidak mengenal siapa pemilik PT Sinar Perdana Mandiri itu apalagi memiliki hubungan dekat dengan mereka,” tandas Nurka, melalui telepon selulernya, kepada Siwalima, Senin sore.

Menurut Nurka, seluruh proses tender diatur oleh pokja dan kemudian hasilnya diserahkan langsung kepada Kalapas Saparua selaku KPA merangkap PPK.

“Saya tidak pernah intervensi atau mencampuri proses tender, sehingga dikabarkan meloloskan orang dekat saya, itu tidak benar,” tegas Nurka.

Nurka mengaku, seluruh proses lelang sampai pengumuman pemenangnya dikerjakan oleh Pokja dan hasilnya diserahkan langsung kepada Kalapas Saparua Leo Laturette, selaku KPA merangkap PPK.

“Hasilnya langsung diserahkan ke Kalapas Saparua selaku KPA merangkap PPK,” tegasnya.

Kendati demikian, Nurka mengaku sudah menerima laporan pekerjaan pembangunan yang jauh dari harapan itu.

“Laporan sudah kami terima, namun saya tidak mengingatnya berapa progres pekerjaanya per 31 Desember 2020,” katanya. (S-32)