Kemenkes: Harga Rapid Test Maksimal 150 Ribu
AMBON, Siwalimanews – Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran penetapan batas maksimal harga rapid test antibodi sebesar Rp. 150 ribu.
Awal bulan Juli, Pemkot Ambon menetapkan hanya enam fasilitas kesehatan yang bisa melakukan rapid test. Keenamnya adalah, RS GPM, RS Bhakti Rahayu, RS Al Fatah, RS Otto Kuyk, Apotik Kimia Farma dan Klinik Prodia.
Kendati begitu, pemkot tidak menegaskan harga tertinggi untuk pelaksanaan rapid test, sehingga harga rapid dipatok bervariasi, Rp.350-Rp.700 ribu. Harga yang bervariasi itu, membuat masyarakat kebingungan dan kerap dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.
Olehnya Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.
Dalam surat edaran tertanggal 6 Juli 2020 yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo yang kopiannya diterima Siwalima, Selasa (7/7) itu dijelaskan, salah satu modalitas dalam penanganan Covid-19 di Indonesia adalah menggunakan rapid test dan atau rapid test antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi Covid-19.
Baca Juga: Pertamina Salurkan Bantuan Modal Usaha Rp 2,1 MRapid test antigen atau rapid test antibodi dapat juga digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 diantara kelompok OTG, ODP, PDP pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan PR-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (swab dan atau VTM).
Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Hasil pemeriksaan rapid test harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR. Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya pemeriksaan rapid test terlebih dahulu.
Dijelaskan lagi, rapid test antibodi banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid test antibodi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan, selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah, tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat, tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.
Surat edaraan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada, dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
Satu, Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi, adalah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Dua, Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
Tiga, pemeriksaan rapid test antibodi, dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan. Empat, agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan provinsi, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur rumah sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Sosiasasi Klinik Indonesia (ASKLIN), Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI), Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan seluruh Indonesia dan Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Kesehatan Indonesia (IKLI) di seluruh Indonesia.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Menteri Kesehatan, Sekjen Kemenkes dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Sementara Kadis Kesehatan Maluku, Meikyal Pontoh yang dikonfirmasi mengaku, surat edaran itu sudah disampaikan ke kabupaten kota. “Iya sudah teruskan ke kabupaten kota untuk disampaikan ke semua fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RDT mandiri,” jelas Pontoh, melalui pesan whatsapp. (S-39)
Tinggalkan Balasan