AMBON, Siwalimanews – Kementerian Kesehatan me­nge­luarkan surat edaran peneta­pan batas maksimal harga rapid test antibodi sebesar Rp. 150 ribu.

Awal bulan Juli, Pemkot Ambon menetapkan hanya enam fasilitas kesehatan yang bisa melakukan rapid test. Keenamnya adalah, RS GPM, RS Bhakti Rahayu, RS Al Fatah, RS Otto Kuyk, Apotik Kimia Farma dan Klinik Prodia.

Kendati begitu, pemkot tidak menegaskan harga tertinggi untuk pelaksanaan rapid test, sehingga harga rapid dipatok bervariasi, Rp.350-Rp.700 ribu. Harga yang bervariasi itu, membuat masya­ra­kat kebingungan dan kerap diman­faatkan untuk mencari keuntungan.

Olehnya Kementerian Keseha­tan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.

Dalam surat edaran tertanggal 6 Juli 2020 yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Ke­men­terian Kesehatan, Bambang Wi­bowo yang kopiannya diterima Siwalima, Se­lasa (7/7) itu dijelaskan, salah satu mo­dalitas dalam pena­nganan Covid-19 di Indonesia ada­lah menggunakan rapid test dan atau rapid test antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi Covid-19.

Baca Juga: Hari ini, 60 Penumpang Tiba di Ambon dengan KM Dobonsolo

Rapid test antigen atau rapid test antibodi dapat juga digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 diantara kelompok OTG, ODP, PDP pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan PR-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (swab dan atau VTM).

Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Hasil pemeriksaan rapid test harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR. Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya pemeriksaan rapid test terlebih dahulu.

Dijelaskan lagi, rapid test antibodi banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid test antibodi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan, selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Harga yang bervariasi untuk me­lakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di mas­yarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah, tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat, tidak merasa di­manfaatkan untuk mencari keuntu­ngan.

Surat edaraan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada, dapat memberikan ja­minan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kese­hatan dalam memberikan pelaya­nan pemeriksaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;

Satu, Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi, adalah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Dua, Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) berlaku untuk masyarakat yang melakukan peme­riksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Tiga, pemeriksaan rapid test anti­bodi, dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompe­tensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan. Empat, agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi da­pat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan provinsi, Kepala Dinas Kesehatan kabupa­ten/kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur rumah sakit, Ketua Per­himpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Sosiasasi Klinik Indo­nesia (ASKLIN), Ketua Perhim­punan Klinik dan Fasilitas Pelaya­nan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI), Ketua Asosiasi Dinas Kese­hatan seluruh Indonesia dan Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Keseha­tan Indonesia (IKLI) di seluruh Indonesia.

Tembusan surat ini juga disam­pai­kan kepada Menteri Kesehatan, Sekjen Kemenkes dan Kepala Ba­dan Nasional Penanggulangan Ben­cana.

Sementara Kadis Kesehatan Maluku, Meikyal Pontoh yang dikon­firmasi mengaku, surat  edaran itu sudah disampaikan ke kabupaten kota. “Iya sudah teruskan ke kabu­paten kota untuk disampai­kan ke semua fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RDT man­diri,” jelas Pontoh, melalui pesan whatsapp. (S-39)