Kemendagri: SK Pelantikan Anggota DPRD Maluku Masih Diproses
AMBON, Siwalimanews – Kendati proses pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 dijadwalkan Senin (16/9), namun hingga kini SK pemberhentian anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019 dan pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 belum diterima Pemprov Maluku.
“SK pemberhentian dan pelantikan anggota DPRD Maluku masih diproses di Biro Hukum Kemendagri,” ungkap Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Santoso, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (13/9).
Ia meminta agar Pemerintah Provinsi Maluku maupun pihak DPRD untuk bersabar karena pasti SK tersebut akan diserahkan sebelum jadwal proses pelantikan. “Bersabarlah, ini kan masih diproses. Kan masih ada hari Sabtu dan Minggu. Jadi bersabar saja, pasti kita akan segera mengirimnya,” ujar Budi.
Siapkan 700 Undangan
Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Maluku telah menyiapkan 700 undangan yang akan menghadiri sidang paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pemberhentian anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 dan pelantikan anggota DPRD Maluku periode 2019-2024, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Maluku.
Baca Juga: Sejumlah Bupati Ajukan Permintaan ke Gubernur700 undangan itu terdiri dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, bupati/walikota se-Maluku, pimpinan DPRD kabupaten/kota, pimpinan partai politik Provinsi Maluku, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan pihak keluarga.
“Undangan sebanyak 700 sudah kita siapkan untuk segera dibagikan,” ungkap Sekretaris Dewan Provinsi Maluku, Bodywin Wattimena kepada wartawan, di DPRD Provinsi Maluku, Jumat (13/9).
Wattimena mengatakan, seluruh persiapan telah dilaksanakan termasuk melakukan gladi kotor, Jumat (13/9) dan gladi bersih Minggu (15/9), kendati sampai saat ini pihaknya belum menerima SK dari Kemendagri.
“Walaupun kita belum menerima SK pelantikan tetapi kita melakukan gladi dulu sambil menunggu SK,” katanya.
Disinggung soal pimpinan DPRD sementara, tambah Sekwan, sesuai surat yang diterima DPRD dari partai politik, Ketua DPRD sementara akan dijabat oleh Lucky Wattimury dari PDIP sementara Wakil Ketua Richard Rahakbauw dari Partai Golkar. (S-16)
Tinggalkan Balasan