AMBON, Siwalimanews – Kendati proses pe­lan­tikan anggota DP­RD Provinsi Maluku pe­riode 2019-2024 dijad­walkan Senin (16/9), na­mun hingga kini SK pemberhentian anggo­ta DPRD Provinsi Ma­luku periode 2014-2019 dan pelantikan anggo­ta DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 belum diterima Pemprov Maluku.

“SK pemberhentian dan pelan­tikan anggota DPRD Maluku masih diproses di Biro Hukum Kemen­dagri,” ungkap Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubu­ngan antar Lembaga (FKDH) Di­rektorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Santoso, ke­pada Siwalima, melalui telepon selu­lernya, Jumat (13/9).

Ia meminta agar Pemerintah Pro­vinsi Maluku maupun pihak DPRD untuk bersabar karena pasti SK tersebut akan diserahkan sebe­lum jadwal proses pelantikan. “Ber­sa­barlah, ini kan masih diproses. Kan masih ada hari Sabtu dan Mi­ng­gu. Jadi bersabar saja, pasti kita akan segera mengirimnya,” ujar Budi.

Siapkan 700 Undangan

Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Maluku telah menyiapkan 700 undangan yang akan menghadiri sidang paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam ra­ngka pemberhentian anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 dan pelantikan anggota DPRD Maluku periode 2019-2024, yang berlang­sung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Maluku.

Baca Juga: Sejumlah Bupati Ajukan Permintaan ke Gubernur

700 undangan itu terdiri dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, bupati/wali­kota se-Maluku, pimpinan DPRD kabupaten/kota, pimpinan partai politik Provinsi Maluku, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh mas­yarakat dan pihak keluarga.

“Undangan sebanyak 700 sudah kita siapkan untuk segera dibagi­kan,” ungkap Sekretaris Dewan Provinsi Maluku, Bodywin Watti­mena kepada wartawan, di DPRD Provinsi Maluku, Jumat (13/9).

Wattimena mengatakan, seluruh persiapan telah dilaksanakan ter­masuk melakukan gladi kotor, Jumat (13/9) dan gladi bersih Minggu (15/9), kendati sampai saat ini pihaknya belum menerima SK dari Kemen­dagri.

“Walaupun kita belum menerima SK pelantikan tetapi kita melakukan gladi dulu sambil menunggu SK,” katanya.

Disinggung soal pimpinan DPRD sementara, tambah Sekwan, sesuai surat yang diterima DPRD dari partai politik, Ketua DPRD sementara akan dijabat oleh Lucky Wattimury dari PDIP sementara Wakil Ketua Richard Ra­hakbauw dari Partai Golkar.  (S-16)