Keluarga Minta Hakim Hukum Maksimal Nurlette
Dituntut JPU 16 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku pencurian dengan kekerasan berujung kematian di Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, hukuman penjara selama 16 tahun. Keluarga korban meminta hakim, untuk memberikan putusan seadil-adilnya dalam persidangan, Selasa (16/6) depan.
Keluarga korban berharap, terdakwa Adiman Nurlette dihukum seberat-beratnya. “Siapapun oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap divonis sesuai perbuatan pembunuhan yang mereka lakukan,” kata Umri Hatumena, keluarga sekaligus pejabat di negeri asal korban, Lisabata.
Hatumena menuturkan, kejadian pembunuhan itu membuat keluarga terpukul. Namun, ia menyerahkan persoalan tersebut ke ranah hukum. Dengan harapan, terdakwa dihukum berat.
Mereka berharap, pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya minimal hukuman seumur hidup, atau maksimal hukuman mati. Selain itu, mereka berharap aktor utama dalam pembunuhan tersebut dapat terungkap sesuai fakta persidangan.
“Kami berharap agar semangat aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku kriminal atas meninggalnya almarhum, tidak hanya berhenti pada Adiman Nurlete semata, tetapi ada indikasi aktor utama atas kasus tersebut yang harus diungkap dipersidangan nantinya, siapapun dia orangnya,” kata Elman Buhari Makatita, Ketua LSM Sakahena Institute.
Baca Juga: Polisi Ciduk Penyebar Konten PornografiSementara itu, Asrul Sanip Kaisuku, Fungsionaris Garda Muda Maluku (GAMMA) juga meminta kepada pengadilan memberi hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.
“Kami menilai kematian korban tergolong pembunuhan sadis. Kami juga berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan bisa menemukan pelaku lain, agar segera diproses hukum,” katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Ombudsman Maluku, Hasan Slamet ikut berkomentar. Ia berharap penegak hukum menjatuhkan hukuman sesuai perbuatan terdakwa. Ia meminta penegak hukum supaya tidak boleh diskriminasi, seperti melakukan pengabaian terhadap alat bukti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ronald Rettob menuntut terdakwa, Adiman Nurlette (19) dengan hukuman 16 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Masohi selasa 9 Juni 2020.
Tuntutan itu, katanya, sudah melalui pertimbangan. Hal yang meringankannya karena Nurlette berlaku sopan selama persidangan. Namun, karena belum mengakui perbuatannya, memberatkannya di persidangannya.
JPU mengatakan, bukan lagi menuntut orang seberat-beratnya atau memasukan orang dalam penjara sebanyak mungkin. Ia berharap, hukuman itu bisa membuat orang berubah dan menjadi orang baik.
“Memang ancaman hukuman untuk terdakwa bisa hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun, tapi kita tidak memakai hukuman 20 tahun karena dia masih muda, dia punya hak juga dan diberi kesempatan memperbaiki dirinya,” ujar Rettop.
Menurut Rettob, meski perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang tetapi menghukum dia dengan seberat-beratnyapun, korban itu tidak akan kembali hidup. Jadi dia masih mempunyai kesempatan memperbaiki diri.
Soal adanya aktor lain yang dikatakan keluarga korban, Rettob mengatakan, sesuai fakta persidangan, tidak ada keterangan saksi-saksi satupun yang menyatakan bahwa ada orang lain di balik kasus ini.
“Karena keterangan saksi ini kan orang yang melihat dan mendengar langsung, jadi kita tidak bisa memakai asumsi. Fakta di persidangan tidak terungkap ada orang di balik kasus ini,” kata Rettob.
Almarhum Ridwan Abdullah Pattilouw (71), warga Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu 16 Maret lalu, dianiaya pelaku dengan menggunakan senjata tajam (gunting). Tiga jari tangan kiri putus, pelipis bagian bawah mata kiri juga sobek akibat kena sabetan parang. Kurang lebih satu pekan dirawat di Rumah Sakit Masohi, korban akhirnya meninggal dunia. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan