Keluarga Korban Tulehu Resmi Lapor ke Polda Maluku

AMBON, Siwalimanews – Keluarga korban dari Desa Tulehu, didampingi tim kuasa hukum mereka, resmi melaporkan sejumlah peristiwa kekerasan dan pidana yang diduga melibatkan warga Desa Tial dan oknum polisi ke Polda Maluku, Jumat (4/4) kemarin.
Kuasa Hukum para Korban Keny Lestaluhu, yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (5/4) menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Polda Maluku tersebut, mencakup lima perkara. Dua diantaranya ditujukan kepada Propam Polda Maluku, terkait dugaan pelanggaran kode etik Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon.
Sementara tiga lainnya berkaitan dengan tindak pidana kekerasan, dimana dua laporan berkaitan dengan kekerasan terhadap pemuda Tulehu yang diduga dilakukan oleh Pemuda Tial, dan satu laporan lainnya terkait dugaan pemaksaan hingga penyetruman yang diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap pemuda Tulehu saat pemeriksaan di Polresta Pulau Ambon.
“Kami datang ke Polda Maluku untuk melaporkan kejadian yang terjadi di Desa Tial. Itu ada terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 dan 170, serta kekerasan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, ada laporan mengenai pelanggaran kode etik oleh oknum polisi yang diduga melakukan penyiksaan terhadap saksi dengan cara menyetrum serta Kasi Humas Polresta Pulau Ambon yang dianggap memberikan keterangan ke publik yang tidak sesuai fakta, serta Kasat Reskrim yang dianggap bertanggung jawab,” bebernya.
Kuasa Hukum lainnya, Zein Ohorella menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada pukul 13.00 WIT, melibatkan kekerasan terhadap seorang anak dibawah umur dari Tulehu, yang kini tengah diproses hukum dengan Pasal 351.
Baca Juga: Warga Sawai, Rumaolat dan Masihulan Diminta Jaga PersaudaraanSelanjutnya peristiwa kedua terjadi pada pukul 15.00 WIT, dengan tiga korban yang juga mengalami kekerasan. Dimana kedua peristiwa ini terkait dengan pengeroyokan yang diduga melibatkan warga Desa Tial.
Ohorella juga mengungkapkan, adanya peristiwa penyekapan terhadap 13 orang perempuan dan anak-anak yang dilakukan oleh para pelaku dengan ancaman pembunuhan.
“Ancaman tersebut sangat mengerikan, dan kami berharap segera ada tindak lanjut hukumnya,” tandas Zein.
Tim kuasa hukum para korban ini juga, menyoroti adanya pemeriksaan saksi oleh pihak Polresta Pulau Ambon yang tidak melibatkan orang tua korban dan penasehat hukum selama proses pemeriksaan, sehingga ini dianggap sebagai pelanggaran prosedural.
“Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan laporan warga Tial terhadap peristiwa kedua (pukul 15.00), sehingga beberapa pemuda Tulehu kemudian diamankan dan ditahan selama dua hari dua malam, hingga terjadi penyetruman itu,” tandas Zein.
Menurutnya, hal ini yang dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum, tim kuasa hukum juga mendesak agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat terkait, dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” pinta Zein.
Polda Maluku melalui Kaur Penum Bidhumas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Memang benar kemarin ada laporan tertulis yang disampkan oleh warga Tulehu yang ditujukan ke Kabid Propam Polda Maluku melalui tim kuasa hukum dan diantar langsung oleh kuasa hukumnya bersama perwakilan warga Tulehu yang melaporkan Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon,” tulis AKP Haurissa dalam pesan WhatsApp.(S-25)
Tinggalkan Balasan