BULA, Siwalimanews – Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas mengingatkan kepada pejabat Kepala Pemerintah Negeri Lahema Usman Samate Rumakamar transparan mengelola dana desa.

Usman diangkat menjadi penjabat menggantikan M. Hasan Rumakamar yang telah berakhir masa tugasnya. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh bupati di Aula Pendopo Bupati, kemarin.

“Saya harap pejabat kepala pemerintah negeri yang baru saya lantik transparan mengelola anggaran Dana Desa,” tegas Keliobas.

Menurutnya pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan kepala negeri dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor: 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Negeri sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor: 66 Tahun 2017.

“Setiap pelantikan ini masalah suka dan tidak suka pasti ada,” terangnya.

Baca Juga: Pangdam Berikan Pengarahan bagi Prajurit Korem 151

Sesuai Permendagri Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 65 ayat (1, 2, 3, dan 4) penjabat boleh diangkat dari negeri adat yang bersangkutan.

Untuk itu ia berharap kepada KPN yang dilantik dapat memberikan memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

“Gunakan sebaik mungkin jabatan yang diberikan. Lakukan konsolidasi dengan semua aparatur. Kelola DD dan ADD dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat disana,” tandasnya. (S-27)