AMBON, Siwalimanews – Setelah lama melaku­kan proses penyelidi­kan, akhirnya Kejak­saan Tinggi Maluku me­naikan status kasus du­gaan korupsi proyek air bersih SMI Haruku ma­ng­krak ke penyidikan.

Kejaksaan Tinggi Maluku me­nemukan potensi penyimpangan dalam proyek air bersih Ha­ruku yang dibiayai de­ngan dana PT Sarana Multi Infrastruktur de­ngan nilai kontrak 12,4 miliar rupiah

Asisten Intelejen Kejati Ma­luku Maluku, Muji Mar­topo yang dikonfirmasi Siwa­lima membenarkan kasus proyek air bersih SMI Haruku sudah naik ke penyidikan.

“Iya, benar. Sudah di penyi­dikan. Sudah di Pidsus,” akui Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/10).

Namun Asintel menolak berko­mentar lebih jauh terkait kasus ini, karena prosesnya sudah dibidang Pidsus.

Baca Juga: Dua Residivis Narkoba Dihukum Berat

Ketika ditanyakan juga soal fakta-fakta apa saja yang ditemukan se­hingga kasus ini sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke pe­nyidikan, Asintel tidak menyebut­kannya.

Temukan Spot Air Bersih Terbengkalai

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan sejumlah fakta dalam proyek air bersih Haruku yang dibiayai dengan dana PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai kontrak 12,4 miliar rupiah

Fakta yang ditemukan berupa sejumlah spot yang tidak berfungsi, padahal instalasi pipa untuk me­ngaliri air sudah terpasang.

“Memang secara teknis pipanya ada, namun tidak berfungsi, kita sudah beberapa kali panggil pekerja namun pekerja ini berasal dari luar kota, sehingga masih diupayakan,” ungkap Kajati Maluku, Edward Ka­ban dalam coffee morning bersama wartawan di Kantor Kajati Maluku, Kamis (27/7) lalu.

Kata Kajati, ada 2 spot proyek air bersih tidak berfungsi, sehingga pe­nyidik masih menelusuri penyebab­nya.

“Ada beberapa kegiatan yang dilakukan penyelidikan,  tim sudah turun dan sampai saat ini kita terus lakukan pemeriksaan intens,” tan­dasnya.

Untuk diketahui dalam penyeli­dikan kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Ma­luku sebagai saksi

Selain pemeriksaan saksi, tim Kejati Maluku juga bersama Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM, turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Informasi yang berhasil diperoleh Siwalima, tim penyelidik Kejati Ma­luku bersama dengan Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut pada lima lokasi.

“Jadi tim jaksa bersama dengan Dinas PUPR ada 2 orang dan ahli dari akademisi Fakultas Teknik UKIM turun pekan lalu di Haruku periksa proyek air bersih pada 7 titik di pulau Haruku itu,” ujar sumber yang meminta namanya tak dikoran­kan kepada Siwalima, Sabtu (25/3).

Informasi itu akhirnya dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

Kareba mengakui, tim Kejati yang menijau langsung proyek tersebut ke Pulau Haruku, dipimpin oleh jaksa pidana khusus, Ajid Latuconsina.

Mereka ke sana, kata Kareba, untuk mengumpulkan bukti pelang­garan hukum dalam proyek air bersih yang dilaporkan masyarakat di Haruku.

“Benar tim sudah turun guna melakukan on the spot ke Haruku, menindaklanjuti laporan masyara­kat. Jadi tim yang turun ini mela­kukan pul data pul baket untuk se­lanjutnya mengetahui apa ada pe­langgaran hukum, sekaligus menen­tukan status kasus,” ungkap Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (27/3).

Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT SMI sebesar 12,4 miliar ini hingga saat ini tak dapat dinikmati masyarakat.

On the spot ke Haruku itu, lanjut Kareba, untuk melakukan pengum­pulan data atau keterangan.

“Jadi ini masih pengumpulan data atau keterangan, atau pul data dan pul baker,” ujarnya sembari belum mau berkomentar lebih jauh terkait kasus air bersih Haruku ini. (S-27)