AMBON, Siwalimanews – Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, betapa pentingnya nota kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan OJK pada tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 9 Tahun 2020/Nomor 260 Tahun 2020, sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Tinggi Maluku selaku aparat penegak hukum dalam menjaga iklim ekonomi di sektor jasa keuangan di Maluku, serta memastikan kerjasama yang terjalin dapat memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat Maluku serta bangsa dan negara.

“Sebagai bentuk komitmen serta kesiapan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membangun sinergitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan maka  Kajati Maluku menunjuk sebanyak 30 Orang Jaksa di wilayah Maluku untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan,” ungkap Kajati dalam sambutannya, saat membuka kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan dan Polri bertempat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku pada hari Rabu (21/2).

Kajati Maluku juga mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan OJK maupun dengan seluruh stake holder terkait di wilayah Maluku seperti jajaran Kepolisian Daerah Maluku.

“Kami berharap dengan sinergitas yang baik dan saling mendukung antar APH akan bermuara pada penegakkan hukum yang efektif dan efisien dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan khususnya di Provinsi Maluku,” pintanya.

Turut hadir dalam sosialisasi yang digagas oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK ini adalah Kapolda Maluku, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Bidang Manajemen Strategis II OJK, Kepala Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Kepala OJK Provinsi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku serta jajaran penyidik Kejaksaan dan Polri.

Baca Juga: Dorong Transportasi Berbasis Listrik Sebagai Gaya Hidup

Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan OJK pada tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 9 Tahun 2020/Nomor 260 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penguatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia. (S-26)