Kejati Segera Tahap Dua Korupsi Repo Saham
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejati Maluku telah selesai merampungkan berkas korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas, dan segera penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Kasi Penkum Kajati Maluku, Samy Sapulette menjelaskan, proses tahap satu kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian (Reverse Repo) Bank Maluku telah selesai dilakukan tahap satu.
“Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dana pembelian (Reverse Repo) surat-surat hutang/oblihasi pada Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Maluku tahun 2011, sampai dengan tahun 2014, pemberkasan sudah selesai dilakukan, Tahap I juga sudah selesai segera akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” jelas Sapulette kepada Siwalima, Senin (1/2).
Dalam kasus ini, Kejati Maluku telah menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Hasil audit kasus yang menjerat dua pejabat Bank Maluku Malut telah diterima Kejati Maluku, Kamis (17/12) tahun lalu
Untuk diketahui, sudah dua tahun lebih, Kejati Maluku menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Raja Porto Dituntut 1,6 TahunPenantian begitu lama, akhirnya Kejati menerima hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Hasil audit kasus yang menjerat dua pejabat Bank Maluku Malut itu diterima Kejati 17 Desember 2019.
“Benar, hasil audit perkara korupsi repo saham sudah diterima penyidik kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, 18 Desember 2020 yang lalu.
Sapulette enggan membeberkan berapa besar kerugian negara yang ditemukan BPKP Maluku, dengan alasan belum diberitahu penyidik. “Saya belum peroleh angka nilai kerugiannya,” katanya.
Sapulette hanya mengatakan, dengan diterimanya hasil audit kerugian negara maka kasus repo obligasi Bank Maluku segera dituntaskan. (S-19)
Tinggalkan Balasan