AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejati Maluku telah selesai me­ram­pungkan ber­kas korupsi repo obligasi Bank Ma­luku kepada PT Andalan Artha Ad­visindo (AAA) Se­cu­ritas, dan segera penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Kasi Penkum Kajati Maluku, Samy Sapulette menjelaskan, proses tahap satu kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian (Reverse Repo) Bank Maluku telah selesai dilakukan tahap satu.

“Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dana pembelian (Reverse Repo) surat-surat hutang/oblihasi pada Kantor Pusat PT Bank Pemba­ngu­nan Daerah Maluku tahun 2011, sampai dengan tahun 2014, pem­berkasan sudah selesai dilakukan, Tahap I juga sudah selesai segera akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” jelas Sapulette kepada Siwalima, Senin (1/2).

Dalam kasus ini, Kejati Maluku telah menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan man­tan Direktur Kepatuhan Bank Ma­luku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Hasil audit kasus yang menjerat  dua pejabat Bank Maluku M­alut telah diterima Kejati Maluku, Kamis (17/12) tahun lalu

Untuk diketahui, sudah dua tahun lebih, Kejati Maluku mene­tapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Raja Porto Dituntut 1,6 Tahun

Penantian begitu lama, akhirnya Kejati menerima hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Ma­luku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Hasil audit kasus yang menjerat  dua pejabat Bank Maluku Malut itu diterima Kejati 17 Desember 2019.

“Benar, hasil audit perkara ko­rupsi repo saham sudah diterima penyidik kemarin,” kata Kasi Pen­kum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, 18 Desember 2020 yang lalu.

Sapulette enggan membeber­kan berapa besar kerugian negara yang ditemukan BPKP Maluku, dengan alasan belum diberitahu penyidik. “Saya belum peroleh angka nilai kerugiannya,” katanya.

Sapulette hanya mengatakan, dengan diterimanya hasil audit kerugian negara maka kasus repo obligasi Bank Maluku segera dituntaskan. (S-19)