AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malu­ku merampungkan dugaan kasus korupsi pembelian lahan PLTG di Desa Sawa, Kabupaten Buru dan Repo Obligasi Bank Maluku Malut kepada PT Andalan Artha Advi­sindo (AAA).

Untuk dua kasus ini Badan Peng­awasan Keuangan dan Pemba­ngunan (BPKP) Perwakilan Ma­luku telah menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian ne­gara ke Kejati Maluku.

Menurut Kepala Seksi Pene­rangan dan Hukum Kejati Ma­luku, Samy Sapulette, sejumlah kasus korupsi yang masih ditahap penyelidikan, penyidikan, bahkan dipenuntutan kembali berlanjut.

Dia menjelaskan, Kejati Malu­ku saat ini menangani beberapa perkara korupsi yang diperkira­kan hampir rampung. Kasus dugaan korupsi repo obligasi pada Bank Maluku dipastikan rampung awal tahun ini.

“Ada beberapa kasus korupsi yang tinggal rampung saja. Tapi kita harus tunda sebentar, sampai tahun depan baru dilanjutkan,” jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Sekda Buru 7 Tahun Penjara

Dikatakan, penyidik akan kembali mengusut kasus-kasus tersebut supaya bisa mendapat titik terang dan diketahui publik di Maluku.

Hal itu termasuk dengan peneta­pan tersangka pada kasus korupsi pembelian lahan PLTG di Desa Sawa, Kabupaten Buru, Namlea.

Praktisi hukum Nelson Sianressy meminta, pihak kejaksaan segera menuntaskan dua kasus jumbo ini.

Pasalnya, dua kasus tersebut telah mengantongi hasil audit De­sember lalu.

“Pihak kejaksaan harus segera menuntaskan apalagi sudah meng­an­tongi hasil audit,” ujarnya melalui telepon.

Jumlah Kasus

Untuk diketahui, sebanyak 110 kasus atau perkara tindak pidana korupsi (tipikor) ditangani Kejak­saan se-Maluku tersebar di 11 ka­bupaten dan kota. Masing-masing 25 perkara di tahap penyidikan, dan 33 perkara dalam proses penun­tutan.

Dari 110 kasus atau perkara tipikor tersebut tercatat dalam kurun waktu setahun (2020) Kejaksaan se-Ma­luku telah mengeksekusi 34 ter­pidana (koruptor), ke Lembaga Pe­masyarakatan atau Lapas. Sedang­kan, upaya hukum ada 18 perkara.

“ini capaian kinerja bidang Pidana Khusus atau Pidsus sepanjang ta­hun 2020, mulai Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.

Hanya saja Samy tidak menye­butkan secara terperinci nama-nama kasus atau perkara tipikor yang ditangani Kejaksaan se-Maluku tersebut.

Ia menjelaskan, dari penanganan atau pengusutan kasus/perkara ter­sebut, Kejati Maluku dan jajarannya telah menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebanyak Rp. 661.885.527.51, (enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah Lina puluh satu sen).

Sementara untuk pengembalian keuangan Negara Rp. 8.050.655.000 (Delapan milyar lima puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

“Kasus atau perkara ini tersebar bukan hanya di Kejati tetapi juga di Kejaksaan Negeri dan Cabang Ke­jaksaan Negeri di Maluku,” jelasnya.

Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang berasal dari denda sebesar Rp. 500.000.000.

“Dan dari biaya perkara sebesar Rp. 162.500,” sebut Samy. (S-49)