Kejati Rampungkan Kasus Korupsi PLTG Namlea dan Repo Saham
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku merampungkan dugaan kasus korupsi pembelian lahan PLTG di Desa Sawa, Kabupaten Buru dan Repo Obligasi Bank Maluku Malut kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA).
Untuk dua kasus ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku telah menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian negara ke Kejati Maluku.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Samy Sapulette, sejumlah kasus korupsi yang masih ditahap penyelidikan, penyidikan, bahkan dipenuntutan kembali berlanjut.
Dia menjelaskan, Kejati Maluku saat ini menangani beberapa perkara korupsi yang diperkirakan hampir rampung. Kasus dugaan korupsi repo obligasi pada Bank Maluku dipastikan rampung awal tahun ini.
“Ada beberapa kasus korupsi yang tinggal rampung saja. Tapi kita harus tunda sebentar, sampai tahun depan baru dilanjutkan,” jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Sekda Buru 7 Tahun PenjaraDikatakan, penyidik akan kembali mengusut kasus-kasus tersebut supaya bisa mendapat titik terang dan diketahui publik di Maluku.
Hal itu termasuk dengan penetapan tersangka pada kasus korupsi pembelian lahan PLTG di Desa Sawa, Kabupaten Buru, Namlea.
Praktisi hukum Nelson Sianressy meminta, pihak kejaksaan segera menuntaskan dua kasus jumbo ini.
Pasalnya, dua kasus tersebut telah mengantongi hasil audit Desember lalu.
“Pihak kejaksaan harus segera menuntaskan apalagi sudah mengantongi hasil audit,” ujarnya melalui telepon.
Jumlah Kasus
Untuk diketahui, sebanyak 110 kasus atau perkara tindak pidana korupsi (tipikor) ditangani Kejaksaan se-Maluku tersebar di 11 kabupaten dan kota. Masing-masing 25 perkara di tahap penyidikan, dan 33 perkara dalam proses penuntutan.
Dari 110 kasus atau perkara tipikor tersebut tercatat dalam kurun waktu setahun (2020) Kejaksaan se-Maluku telah mengeksekusi 34 terpidana (koruptor), ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas. Sedangkan, upaya hukum ada 18 perkara.
“ini capaian kinerja bidang Pidana Khusus atau Pidsus sepanjang tahun 2020, mulai Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Hanya saja Samy tidak menyebutkan secara terperinci nama-nama kasus atau perkara tipikor yang ditangani Kejaksaan se-Maluku tersebut.
Ia menjelaskan, dari penanganan atau pengusutan kasus/perkara tersebut, Kejati Maluku dan jajarannya telah menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebanyak Rp. 661.885.527.51, (enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah Lina puluh satu sen).
Sementara untuk pengembalian keuangan Negara Rp. 8.050.655.000 (Delapan milyar lima puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
“Kasus atau perkara ini tersebar bukan hanya di Kejati tetapi juga di Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Maluku,” jelasnya.
Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang berasal dari denda sebesar Rp. 500.000.000.
“Dan dari biaya perkara sebesar Rp. 162.500,” sebut Samy. (S-49)
Tinggalkan Balasan