AMBON, Siwalimanews – Penyidikan ka­sus dugaan korupsi pro­yek jalan peng­hubung antara De­sa Manusa menuju Desa Rumbatu, Ke­camatan Ina­mo­sol, Kabupaten Se­ram Bagian Barat oleh Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus dilakukan.

Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, penyidikan kasus korupsi proyek anggaran Rp31 miliar itu sampai saat ini masih terus dilakukan tim penyidik.

“Penyidikannya masih dalam proses untuk pemeriksaan saksi-saksi, secepatnya akan diinfokan jika sudah selesai” ungkap Kasi Penkum kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (3/8)

Meski tidak menyebutkan, jumlah saksi yang diperiksa serta progres pemeriksaannya. Namun, Kasi Pen­kum menegaskan kasusnya tidak dihentikan tetapi terus berjalan.

“Intinya Masih berproses dan masih dalam tahapan. Tunggu saja” singkatnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Residivis Narkoba 11 Tahun Bui

Sebelumnya penyidik Kejati Maluku berhasil menetapkan tiga tersangka masing-masing GS, RR dan JR yang diduga merupakan dalang dibalik dugaan korupsi pada proyek jalan sepanjang 24 kilometer yang di­kerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi.

Sayangnya kerja keras untuk menggiring ke mereka ke meja pesakitan harus kandas. Lantaran pihak kejati belum cukup bukti kuat untuk menjerat ke ketiga tersangka sehingga praperadilan dimenang­kan mereka.

Kepala kejaksaan Tinggi Maluku mengatakan, meskipun kalah dalam praperadilan. Namun tidak ada alasan untuk menghentikan pe­nyidikan kasus itu, dan saat ini proses penyidikannya masih berja­lan dengan tahapan pemeriksaan saksi.

“Perkara ini tetap kita tindak lan­juti dengan membuat penyidikan baru. Dan kini sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk membuat satu penetapan siapa-siapa yang nantinya dite­tapkan tersangka” ungkap Kajati Maluku, Edward Kaban saat coffee morning bersama wartawan Maluku, Jumat (21/7) pekan lalu.

Saat ini lanjut Kajati, pihak penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi namun belum bisa hadir dikarena­kan para saksi itu berdomisili di luar Maluku.  Karena itu, kejati akan tetap berupaya untuk menghadir­kan dan dimintai keterangan.

“Begitu juga, untuk menghitung kerugian keuangan negara. Nanti­nya Kejati akan berkoordinasi de­ngan pihak inspektorat,” bebernya.

Ditempat yang sama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Ma­luku, Triyono Rahyudi, mengakui, setelah kalah para praperadilan itu seluruh proses penyidikan dila­kukan ulang. Sehingga kepada para saksi yang sudah dipanggil, jika tidak diindahkan maka, pihaknya akan melakukan upaya paksa demi kelancaran penyidikan.

“Memang ada beberapa saksi sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Kalau me­mang tidak hadir. Maka akan kami lakukan upaya paksa agar tidak menghambat proses penyidikan,” tegas Aspidsus.

Dikatakan, pihaknya akan terus berupaya memperkuat bukti pada penyidikan. Ia berkomitmen untuk terus mengusut hingga pada pe­netapan tersangka dan secepatnya dilimpahkan ke persidangan.

Diketahui, kasus dugaan ko­rupsi proyek jalan di Kecamatan Inamosol tahun 2018 ini, telah ditangani oleh kejaksaan Tinggi Maluku sejak awal Tahun 2022 lalu. Meskipun terbilang lama. Namun, Kejati berhasil menetapkan tiga orang tersangka.

Kasus tersebut dikerjakan oleh PT. Bias Sinar Abadi sejak tahun 2018. Namun, faktanya proyek tersebut tidak tuntas dikerjakan. Masyarakat Desa Rambatu-Manusa menjadi korban. Kondisi jalan yang berlubang menjadi penghalang aktivitas warga sekitar.(S-26)