AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku menerima laporan dugaan penyelewengan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Dana Desa tahun 2021 dan 2022 Negeri Ouw, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah.

Laporan tersebut diserahkan dan diterima oleh Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba di Ruang PTSP Kejati Maluku, Rabu (18/8).

Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku Wahyudi Kareba usai menerima laporan tersebut mengaku, laporannya telah mereka terima dan akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan.

“Kami tetap menindaklanjuti semua laporan masyrakat terkait dugaan apapun itu, termasuk yang dilaporkan masyrakat Negeri Ouw. Hanya kita juga tidak terburu-buru sebab harus kita lihat lagi laporan yang dimasukkan. Saya minta maaf jika buktinya cukup akan ditindaklanjuti, namun jika tidak kami berharap pengertian mereka juga,” ujar Kareba

sementara itu, kepada Siwalimanews usai memasukan laporan, Ketua Tim Peduli Negeri Ouw Abraham Makailopu menjelaskan, jika sejak tahun 2021 dan 2022 terdapat dugaan tindak pidana korupsi di Negeri Ouw. Pasalnya terjadi dugaan penyelewengan keuangan berupa pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan oleh pemerintah negeri.

Baca Juga: Tahun Ini, Jalan di Terminal akan Diperbaiki

“Kami, Tim Peduli Negeri Ouw dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai amanat peraturan perundang undangan yang berlaku,

Untu itu, kami atas nama masyarakat, telah mengadukan dan melaporkan dugaan penyelewengan keuangan yang terjadi di Negeri Ouw,” ungkap Abraham.

Menurutnya, dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat soal dugaan penyelewengan keungan yang terjadi di Negeri Ouw tahun anggaran 2021 yang diduga kuat melibatkan Raja Negeri Ouw.

“ Kita telah melaporkan Pemerintah Negeri Ouw (Raja Negeri) terkait laporan Pertanggung jawaban Keuangan Dana Desa tahun anggaran 2021 yang diduga tidak sesuai realisasi di lapangan,” ujar Abraham.

Menurutnya, adanya dugaan penyelewengan SILPA Dana Desa tahun 2021 pada Pemerintah Negeri Ouw yang diduga dilakukan oleh raja, dimana hal itu terbukti tidak terealisasinya 11 item program yang telah ditetapkan oleh pemerintah negeri.

Namun dalam laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah negeri, terterah sudah terealisasi. Beberapa item dari 11 item dimaksud, diantaranya, bantuan rehab rumah tidak layak huni untuk 8 unit rumah warga dengan anggaran sebesar Rp105.572.000.

Pemeliharaan sarana prasarana posyandu/Polindes/PKD, dengan anggaran sebesar Rp4.968.000, namun untuk diketahui, bahwa di Negeri Ouw tidak ada bangunan Posyandu. Dimana sejak tahun 2019, kegiatan Posyandu berlangsung di Gedung PKK.

Selanjutnya, rehabilitasi peningkatan pipansasi sambungan air bersih ke rumah tangga, dengan anggaran sebesar Rp20.025.500, ditambah 8 item program lainnya yang tidak terealisasi. Namun dalam laporan pertanggungjawaban keuangan negeri tahun anggaran 2021, tersebut terterah sudah terealisasi.

Selain dugaan penyelewengan SILPA 2021, dugaan penyelewengan juga terjadi pada dana BUMNeg Ouw tahun 2022. Dimana anggaran dari Pemkab Maluku Tengah sebesar Rp50.000.000 yang dikucurkan melalui rekening pemerintah negeri, untuk dikelola oleh BUMNeg Ouw, justru tidak pernah diserahkan oleh pemerintah negeri dalam hal ini Raja Negeri Ouw, ke BUMNeg untuk dikelola.

“Kami juga melampirkan beberapa bukti dokumen pendukung, diantaranya, foto copy salinan data penyusunan program kerja tahun 2022 yang tidak terlaksana berupa dokumen gambar/foto, soft copy rekaman suara percakapan antara Camat Saparua Timur Halid Pattisahusiwa, Raja Negeri Ouw Wellem Pelupessy, bersama Staf Pemerintah Negeri Ouw dan Saniri Negeri Ouw, yang berlangsung di Kantor Kecamatan Saparua Timur, pada Selasa 15 Agustus 2023,” beber Abraham.

Abraham berharap, laporan mereka dapat ditindaklanjuti oleh pihak Kejati Maluku sebagai lembaga yang berwenang.(S-26)