AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku mendapatkan Penghargaan Terbaik III Kejaksaan Tinggi se-Indonesia terkait dengan laporkan data Piutang Uang Pengganti Tercepat (DPUPT) Semester I tahun 2024.

Penghargaan yang diberikan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung J. Devy Sudarso itu berlangsung Bertempat di Hotel Gran Mahakam Jakarta Selatan, Jumat, (6/9)

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dalam rilisnya kepada Siwalima, Senin (9/9) membenarkan penerimaan penghargaan tersebut.

“Penghargaan itu diterima oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi saat mengikuti kegiatan penutupan rapat kerja teknis bidang tindak pidana khusus Kejagung,” terang Sudarso.

Rapat kerja bidang tindak pidana khusus Kejaksaan RI tahun 2024 lanjutnya ditutup oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah itu sekaligus pemberian penghargaan.

Baca Juga: Kecewa, Kantor Bawaslu Aru Disasi Adat

“Penghargaan ini diterima sebagai bentuk apresiasi atas kinerja kecepatan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam melaporkan data PUPT semester I tahun 2024,” katanya.

Ardy menambahkan, capaian yang diterima Kejati Maluku merupakan kerja keras selama ini oleh tim Pidsus.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim di Kejati Maluku yang berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi serta menjaga  integritas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum,” ujarnya. (S-26)