AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut umum Kajaksaan Tinggi Maluku, melimpahkan berkas tiga perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tipikor Klas IA Ambon.

Tiga perkara yang diserahkan masing-masing, perkara dugaan penyalahgunaan retribusi pelayanan pasar pada Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019. Dalam perkara ini dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya, perkara dugaan penyimpangan anggaran pada Setda SBB tahun anggaran 2016, dengan dugaan kerugian negara Rp 8,6 miliar dan perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS pada SMKN 1 Kota Ambon tahun 2015-2018 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

“Tim JPU Kejati Maluku yang di koordinir oleh Kasi Penuntutan Achmad Attamimi, setelah merampungkan surat dakwaan, maka pada Selasa (7/12) pagi sekitar pukul 09.30 WIT akhirnya dapat melimpahkan tiga berkas perkara tipikor  ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/12).

Dalam tiga perkara ini, terdapat 8 tersangka yang dijerat, dimana pada kasus penyalahgunaan retribusi pelayanan pasar pada Disperindag Kota Ambon, jaksa menjerat staf ahli Walikota, Pieter Leuwol bersama mantan anak buahnya, Veky Marwanaya selaku Kepala UPTD Pasar Tagalaya Ambon sebagai tersangka.

Baca Juga: Murad: Kalau Bisa Ketua Hena Hetu Bukan Orang Politik

Untuk kasus dugaan penyimpangan anggaran pada Setda SBB tahun anggaran 2016, Sekda Mansur Tuharea dan 4 anak buahnya yang masing masing berinisial RT, AP, AN dan UH ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS pada SMKN 1 Kota Ambon tahun 2015-2018, Kepala Sekolah SMKN I Ambon, Steven Latuiamalo ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

“Dari 3 kasus ini terdapat 8 tersangka yang berkasnya dilimpahkan tadi, saat ini tim JPU tinggal menunggu jadwal untuk persidangan perdana untuk tiga kasus ini,” jelas Kareba. (S-45)