Kejati Jangan Lindungi Tersangka RS Haulussy
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk tidak melindungi oknum-oknum yang diduga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang makan tenaga kesahatan Covid-19 tahun 2020.
Sikap kejati yang tidak transparan dan terkesan menutupi kasus ini, dari penetapan tersangka yang sudah dilakukan, tentu saja akan menimbulkan ketidakpercayaan publik pada lembaga kejaksaan.
Praktisi hukum, Djidion Batmomolin mengatakan, jika telah ada temuan tindak pidana dan berujung dengan penetapan tersangka, maka sesungguhnya Kejaksaan Tinggi telah mendapatkan dua alat bukti.
Karena itu jika penyidik telah menetapkan tersangka, kata dia saat diwawancara Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (27/10) maka transparansi dari Kejaksaan Tinggi Maluku penting dan tidak boleh ditutup-tutupi, sebab masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum termasuk kejaksaan tinggi.
“Sangat disayangkan, kalau sudah ada penetapan tersangka. Harus diumumkan kepada masyarakat, tidak boleh ditutup-tutupi,” tegas Batmomolin.
Baca Juga: Kinerja Penjabat Bupati KKT Mendapat DukunganMenurutnya, sikap yang ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Maluku tidak seirama dengan instruksi Presiden Joko Widodo maupun Jaksa Agung yang telah mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan untuk transparan.
Apalagi, menyangkut kasus dugaan korupsi yang telah menyita perhatian publik harus ada tranparansi ditengah kondisi menurunnya tingkat kepercayaan publik sebagai akibat dari begitu banyak permainan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Tranparansi kata Batmomolin, merupakan bentuk pertangungjawaban hukum kepada masyarakat yang dirugikan akibat dari tindak pidana yang dilakukan oknum tertentu, sehingga Kejaksaan Tinggi tidak perlu melindungi nama tersangka dengan alasan apapun.
Jikalau, Kejaksaan Tinggi Maluku tetap saja tidak transparan sedangkan penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan maka patut dipertanyakan manuver yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus RSUD Haulussy.
“Ini kasus dengan nilai kerugian cukup besar jadi kalau tidak transparan itu ada apa, dan jangan salahkan kalau publik menudingnya ada kongkalikong diantara kejaksaan tinggi dan tersangka,” ucap Batmomolin.
Batmomolin pun meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk bersikap berani untuk membuka secara terang-benderang status dari saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk tersangka kepada publik.
Terpisah praktisi hukum Paris Laturake juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak menimbulkan kecurigaan publik dengan tidak transparannya proses hukum dalam kasus dugaan korupsi makan dan minum di RS Haulussy.
Dikatakan, Kejaksaan Tinggi Maluku seharusnya transparan jika memang telah ditetapkan tersangka dalam kasus makan dan minum tenaga kesehatan di RS Haulussy dan tidak perlu ditutup-tutupi.
“Kalau sudah ada tersangka yah harus diumumkan agar publik tahu janga ditutup-tutupi,” ujar Laturake.
Laturake menegaskan, sikap diam dan tidak transparan Kejati Maluku ini pada akhirnya akan menimbulkan penilaian buruk terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang sedang ditangani.
Harus Transparan
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga hari ini, Kejati Maluku masih menutup rapat hasil penyidikan dugaan korupsi RS Haulussy, Ambon.
Sontak sikap tertutup Kejaksaan Tinggi Maluku menuai kritikan sejumlah kalangan.
Akedemisi Hukum Unidar, Rauf Pelu meminta, lembaga adhyaksa itu untuk bertindak profesional dalam penuntasan kasus korupsi, siapapun yang diduga terlibat jangan dilindungi.
Hal ini diungkapkan Pelu karena sampai saat ini Kejati belum mengungkapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum di RS Haulussy Ambon yang sudah ditetapkan.
Pelu mengatakan, Kejati Maluku harus transparan kepada publik proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melilit RS milik daerah Maluku ini, publik berhak mengetahuinya, sehingga tidak ada alasan untut ditutupi.
“Jaksa harus transparan, untuk apa ditutup publik berhak mengetahui perkembangan dan penanganan kasus ini. Apalagi jika itu sudah ada penetapan tersangka, maka harus diungkapkan ke publik, jangan ditutupi, kalau ditutupi maka ini patut dipertanyakan,” tegasnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (26/10).
Pelu meminta, tim penyidik Kejati Maluku untuk bertindak transparan dan adil serta tidak berupaya melindungi okum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini, Apalagi uang negara dikorupsi.
“Korupsi ini pakai uang negara, sehingga uang negara yang dipakai sampai korupsi itu harus terungkap, harus transparan jangan ditutupi, kalau ditutupi diduga ada kongkalikong,” tegasnya.
Jangan Tebang Pilih
Terpisah praktisi Hukum Rony Samloy meminta, Kejati Maluku harus transparan dan jangan ada upaya untuk melindungi birokrasi
Lulusan Fakultas Hukum Unpatti berharap, Kejati tidak tidak tebang pilih terhadap siapapun yang melakukan kesalahan.
“Kita berharap bahwa siapapun dia jangan ada perlindungan, kejaksaan harus tetap sesuai dengan SOP yang mereka punya. Harus melakukan penindakan terhadap siapapun yang patut diduga bersalah atau yang dijadikan tersangka dalam perkara ini,” ujar Samloy kepada Siwalima di Ambon, Rabu (27/10).
Ditegaskan, tidak ada orang yang kebal terhadap hukum untuk itu bagi siapapun yang terlibat wajib hukumnya bertanggungjawab didepan hukum, sehingga penetapan tersangka dalam kasus ini yang dilakukan oleh kejaksaan menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menyelesaikan masalah korupsi di daerah ini.
Diungkapkan, transparansi sangat diperlukan dalam kasus RS Haulussy, sebab jangan sampai terjadi perselingkuhan birokrasi antara pihak kejaksaan dengan RS Haulussy.
Dikatakan, dalam kerangka penegakan hukum terkait dengan kasus korupsi maka orang harus tetap berpijak pada landasan yuridis bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas.
Berangkat dari kesadaran ini, katanya, Kejaksaan Tinggi Maluku harus berani untuk bersikap lebih transparan kepada publik, terkait dengan sejauhmana proses hukum yang dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.
Dikatakan, masyarakat sangat berharap kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini diproses secara profesional dan tranparansi, agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan RSUD Haulussy dapat bersih dari praktik korupsi.
Sebaliknya, bila Kejati Maluku tidak transparan dalam melakukan proses hukum, maka harus dipertanyakan alasan belum juga ditetapkan tersangka, sebab ditakutkan jangan sampai ada upaya untuk mengaburkan masalah dengan tujuan melindungi birokrasi tertentu yang memiliki hubungan harmonis dengan pemerintah saat ini.
“Jadi kita minta saja keberanian Kejati untuk membuka secara pasti kasus ini kalau sudah ada calon tersangka, maka harus ditetapkan, supaya publik juga puas,” tuturnya.
Selain itu, dirinya memberikan apresiasi kepada kejati dan mendesak lembaga penegak hukum tersebut untuk transparan dalam penanganan kasus korupsi di RS Haulussy.
Empat Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, borok di RS Haulussy yang selama ini ditutupi, akhirnya terungkap dengan ditetapkannya empat orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku intens melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Tim penyidik akhirnya menemukan adanya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Dari hasil penggalian bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang ditemukan, tim penyidik Kejati Maluku akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus uang makan minum di RS berplat merah itu.
Informasi penetapan tersangka ini ditutup rapat oleh korps Adhyaksa tersebut. Bahkan ketika dikonfirmasi Siwalima sejak pekan lalu hingga Selasa (25/10), pihak Kejati Maluku membantah sudah ada penetapan tersangka.
“Belum ada informasi terkait itu,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba ini kepada Siwalima melalaui pesan whatsappnya.
Sebelumnya sejak Jumat (20/10) Siwalima juga sudah mengkonfirmasi kasus ini, namun juru bicara Kejati ini janji akan cek dan jika sudah ada informasi maka yang bersangkutan akan informasikan.
“Beta cek belum dikonfirmasi, kalau sudah ada konfirmasinya beta info,” ujar Wahyudi melalui pesan singkat WA.
Siwalima juga mencoba konfirmasi pada Sabtu (22/10) dan Senin (24/10) namun lagi-lagi mendapatkan penjelasan yang sama.
Sementara itu, sumber Siwalima di Kejati mengaku, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di RS Haulussy Ambon.
Sumber yang minta namanya tidak ditulis ini meyakini kalau empat tersangka itu adalah ASN di RS milik pemerintah tersebut.
“Keempatnya adalah J, NL, HK dan MJ. Semuanya pejabat di RS Haulussy,” ujar sumber itu, Senin (24/10) malam.
Menurutnya, penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (19/10) lalu.
Bahkan surat penetapan tersangka, lanjut sumber itu, sudah disampaikan kepada empat ASN pada RS Haulussy Ambon yang diduga memiliki peranan penting dalam uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS milik daerah tersebut bernilai miliaran rupiah.
Sementara itu, informasi menyangkut penetapan tersangka ini juga ramai dibicarakan di RS Haulussy Ambon. Sumber Siwalima di RS tersebut juga menyebutkan bahwa, pihak kejaksaan telah memberikan surat kepada 4 orang yang diduga ditetapkan sebagai tersangka itu.
“Iya pekan lalu itu ramai dibicarakan di sini, tetapi bagusnya cek langsung di kejaksaan,” ujar sumber itu, Selasa (25/10) siang.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap belasan tenaga medis termasuk para dokter itu karena merekalah yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Calon Kepala Daerah (Calkada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016-2020.
Pada tahun 2017, tercatat dilaksanakan tiga Pilkada, yang proses medical check up dilaksanakan di RS Haulussy yakni, Kota Ambon dan KKT.
Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Maluku Tenggara dan Pilgub Maluku.
Kemudian pada tahun 2020, tercatat empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dimana seluruhnya melakukan medical check up di RS Haulussy, yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur. (S-20)
Tinggalkan Balasan