Kejati Evaluasi Pemeriksaan 62 Nasabah BRI
AMBON, Siwalimanews – Usai menggarap keterangan saksi-saksi, kini tim penyidik mengevaluasi hasil pemeriksaan dari para nasabah BRI Ambon.
“Untuk hari ini tidak ada pemeriksaan. Tim sementara mengevaluasi hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dilakukan,“ ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Dannari kepada Siwalima di Ambon, Jumat (8/11)
Ditanya berapa lama tim akan mengevaluasi hasil pemeriksaan, Ardy tidak dapat memastikannya. Namun apabila ada informasi terkait pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, ia akan sampaikan.
“Belum tahu kapan tim akan selesai evaluasi. Yang pasti apabila penyidik merasa masih perlu melakukan pemeriksaan, maka penyidik akang memanggil lagi saksi-saksi untuk diperiksa. Nanti kalau ada informasi terbaru soal pemeriksaan, akan saya kabari yah, “tandasnya.
62 Nasabah
Baca Juga: Proyek Dikbud 7,9 M Mangkrak, Polisi-Jaksa Diminta UsutSeperti diberitakan sebelumnya, kurun empat hari terakhir, sedikitnya sudah 62 nasabah diperiksa, terkait dugaan korupsi kredit fiktif BRI Ambon.
Sejak Senin (4/11) hingga Kamis (7/11) tercatat sebanyak 62 nasabah telah diperiksa penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali bukti dugaan korupsi bertopeng kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Pantauan Siwalima, Kamis (7/11) sebanyak 20 nasabah diperiksa penyidik Kejati Maluku.
Mereka mendatangi Kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun dari pagi pukul 10.00 WIT hingga dan pemeriksaan berakhir pukul 17.00 WIT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Dannari kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, tim penyidik kembali memanggil 20 saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di BRI Ambon.
“Hari ini tim penyidik memanggil 20 saksi, semuanya hadir hari ini. dan diperiksa dari pukul 10.00 WIT sampai pukul 17.00 WIT, “ ujar Ardy.
Ditanya status dari saksi-saksi, Ardy mengatakan mereka merupakan nasabah di BRI Ambon. “Mereka juga nasabah di BRI,” tandasnya.
Dengan demikian jumlah keseluruhan nasabah BRI Ambon yang telah diperiksa sebanyak 62 nasabah. Pada Senin (4/11) 10 nasabah diperiksa, selanjutnya Selasa (5/11) 12 nasabah, Rabu (6/11) 12 nasabah dan Kamis (7/11) 20 nasabah.
“Jadi Penyidik Pidsus Kejati Maluku juga telah melakukan pemeriksaan selama 4 hari beruntun sejak Senin hingga Kamis. Yang mana saksi yang diperiksa pada hari Senin berjumlah 10 orang, Pada Selasa 12 orang, Rabu itu penyidik memanggil 50 saksi namun yang hadir hanya 20 dan semua yang dipanggil merupakan nasabah di BRI. Dan hari ini juga 20 saksi, penyidik panggil 20, dan semua nasabah hadir,” ujar Ardy.
Disinggung soal hasil pemeriksaan para saksi, Ardy mengaku hal itu bersifat rahasia dan tidak bisa diungkap. Nantinya semua materi akan diungkap apabila kasus ini sudah bergulir di pengadilan.
“Kalau hasil pemeriksaan itu sudah masuk materi perkara jadi tidak bisa disampaikan. Intinya hari ini pemeriksaan saksi untuk kepentingan penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Siwalima menyebutkan bahwa, para saksi yang digali keterangannya oleh penyidik merupakan nasabah yang mengajukan kredit di BRI. Namun, kredit yang diajukan oleh nasabah, ada yang dinikmati namun ada yang tidak dinikmati oleh nasabah.
“Mereka ajukan kredit. Tapi ada yang uangnya cair kemudian diterima, tetapi ada yang uangnya cair tetapi tidak dinikmati, namun diambil oleh oknumn BRI,” ungkap sumber Siwalima yang enggan namanya disebutkan ini.
Tidak hanya itu, ada juga saksi yang mengakui bahwa ditawari oleh oknum BRI untuk melakukan kredit, namun hanya sebatas topengan saja. Alhasil mereka tidak menikmati uang tersebut.
“Jadi mereka dijadikan nasabah topengan saja untuk ajukan kredit. Pas uangnya cair, mereka tidak nikmati uangnya namun dinikmati oleh oknum di BRI,” ungkap sumber itu.
Lanjut sumber itu, nasabah yang dijadikan topengan oleh Oknum BRI bisa mencapai ratusan orang. Dan nilai kredit yang diajukan bervariasi.
“Puluhan bahkan mungkin bisa mencapai seratus lebih nasabah yang dijadikan topeng untuk proses kredit. Ada juga nasabah yang akui tidak pernah ajukan kredit tapi tiba-tiba nama mereka ada lakukan kredit, dan alhasil uang mereka terpotong. Saat dikonfirmasi ke BRI, mereka alasan kalau ajukan kredit sudah tahun-tahun sebelumnya dan belum lunas. Padahal, nasabah akui tidak pernah ajukan kredit,” tandasnya.
Guna membuktikan dugaan korupsi kasus tersebut, tim penyidik Kejati Maluku telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku untuk mengaudit kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-05/Q.1/Fd.2/03/2024 tanggal 15 Maret tahun 2024. Kasus ini tidak membutuhkan waktu lama setelah proses penyelidikan kini sudah ditingkat penyidikan.
Kerugian negara kredit fiktif 1,9 miliar ini terungkap, setelah pihak Perwakilan PT BRI (Persero) Tbk melakukan pemeriksaan audit internal terhadap salah satu pegawainya berinisila FJ alias Vita, yang bekerja di BRI unit Ambon yang terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso. (S-29)
Tinggalkan Balasan