AMBON, Siwalimanews – Pernyataan Kejati Maluku untuk menangguhkan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka, yang diduga menyeret istri mantan Gubernur Maluku, Widya Pratiwi menuai banyak kontroversi.

Pasalnya Kejati Maluku lebih memilih menangguhkan kasus Kwarda Pramuka yang semata-mata hanya untuk menghindari black campaign atau kampanye terselubung.

Nyatanya, Widya sebagai ketua Kwarda Provinsi Maluku bukan bagian dari Pilkada tahun 2024-2029 itu, sehingga tidak ada alasan hukum yang tepat Kejati menangguhkan kasus tersebut.

Penilaian ini disampaikan Praktisi Hukum, Rony Samloy kepada Siwalimanews melalui sambungan teleponnya, Senin (13/5).

Menurut Ronny, Widya bukan bagian dari Pilkada, sehingga tidak ada alasan kasus tersebut ditangguhkan oleh Kejati Maluku.

Baca Juga: Fakultas Perikanan Unpatti dan Kementerian Desa Teken Kerja Sama

“Memang ada Surat Telegram Kapolri No.1160/V/Res.1.2.4.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024 sejak ditetapkan sebagai calon anggota legislatif sampai proses pemilihan selesai, dan ada instruksi Jaksa Agung RI agar kejaksaan di seluruh tanah air agar berhati-hati dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi yang semata-mata menghindari black campaign dari lawan-lawan politik,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Ronny, kejaksaan juga sangat dituntut oleh masyarakat luas untuk lebih independen dan profesional dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku.

“Dalam kasus ini diduga melibatkan ibu Widya selaku Ketua Kwarda dan bukan caleg atau calon gubernur/calon wakil gubernur, sehingga butuh terobosan hukum atau keberanian Kejati untuk melanjutkan penanganan perkara ini hingga tuntas,” sebutnya.

Dikatakan, Kejati Maluku harus buat terobosan sehingga Kejati jangan jadi buah bibir masyarakat Maluku, bahwa ada sesuatu sehingga tak berani tuntaskan kasus tersebut.

“Bagi kami, Kejati Maluku harus mengambil langkah krusial, karena ini penting untuk dilakukan penyidik, agar masyarakat tidak lalu menyindir aparat penegak hukum masuk angin dan takut tangan-tangan kekuasaan tak kelihatan,” paparnya.

Dia mengaku meragukan komitmen Kejati Maluku untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku, sebab tak ada progres sekalipun telah ada pergantian Kepala Kejati Maluku yang baru.

“Saya berani bilang Kejati Maluku belum serius atau tak sepenuh hati mengusut dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku,” paparnya.(S-26)