Kejati Diminta Tuntaskan Kasus MCU RS Haulussy
AMBON, Siwalimanews – Setelah berhasil menahan empat pejabat pada RS Haulussy karena terlibat dalam kasus pengadaan uang makan minum Tenaga Kesehatan Covid-19 Tahun 2020, Kejaksaan Tinggi Maluku juga diminta tuntaskan kasus Medical Check Up (MCU) rumah sakit berplat merah itu.
“Kasus dugaan korupsi uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 di RS Haulussy saat ini kan sudah memasuki tahapan baru dengan ditahannya empat tersangka oleh penyidik Kejati Maluku, ini langkah maju yang harus didukung dan diapresiasi oleh semua elemen masyarakat,” ujar praktisi hukum Djidion Batmomolin saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (1/2).
Dijelaskan, guna memperlancar pemeriksaan terhadap tersangka maka tindakan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku adalah melakukan penahan terhadap empat tersangka, agar kasus dugaan korupsi yang merugikan negara 600 juta rupiah ini segera dibawah ke pengadilan untuk disidangkan.
Tak hanya itu, penahanan yang dilakukan penyidik menujukan kepada publik bahwa Kejati Maluku sangat serius dalam mengusut hingga tuntas kasus dugaan korupsi makan dan minum tenaga kerja yang melayani pasien covid-19 tahun 2020 sehingga kepercayaan publik kembali diberikan kepada kejaksaan tinggi.
Kendati begitu, Kejaksaan Tinggi Maluku juga harus konsisten untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang serupa terjadi di lingkungan rumah sakit milik pemerintah tersebut yakni kasus medical check up calon kepala daerah pada tahun 2020 juga.
Baca Juga: Amir Rumra: Copot Bendahara RS HaulussyMenurutnya, kedua kasus tersebut telah menjadi keprihatinan bersama seluruh masyarakat Maluku, dan telah menjadi perhatian serius maka kasus medical check up harus juga menjadi fokus Kejati Maluku untuk segera dituntaskan agar tidak menimbulkan pernyataan publik.
“Kami tetap mendorong agar kasus MCU juga segera dituntaskan oleh penyidik Kejati agar tidak menimbulkan pertanyaan publik, kenapa hanya kasus makan minum saja yang diusut,” beber Batmomolin.
Karena itu, Batmomolin mengharapkan adanya keseriusan dan transparansi Kejati Maluku terhadap kasus MCU RS Haulussy agar segera tuntas dan pelaku kejahatan dapat dihukum berat sebanding dengan perbuatannya.
Terpisah praktisi hukum Paris Laturake juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejati Maluku dalam kasus dugaan korupsi uang makan minum yang merugikan negara 600 juta rupiah yang telah menahan empat tersangka.
“Dengan adanya penahanan ini sesungguhnya publik telah melihat bagaimana keseriusan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di RSUD Haulussy,” pungkas Laturake.
Laturake menegaskan, walaupun Kejati Maluku telah menahan tersangka kasus makan dan minum tetapi masyarakat juga mengharapkan agar kasus dugaan korupsi MCU calon kepala daerah tahun 2020 juga dituntaskan.
Kejati Maluku kata Laturake, mestinya transparan kepada publik terkait dengan sejauh mana progres penanganan kasus dugaan korupsi MCU calon kepala daerah agar masyarakat tidak menilai adanya permainan dibalik mandeknya kasus tersebut.
Jika kendala penegakan hukum kasus MCU terletak pada alat bukti maka, kejaksaan harus bekerja ekstra untuk dapat memperoleh dua alat bukti guna mengungkap kasus yang diduga merugikan negara tersebut sehingga ada kepastian bagi masyarakat.
“Sebagai Praktisi hukum yang juga sama dengan kejaksaan, kita meminta agar transparansi harus diutamakan dan fokus untuk menuntaskan kasus MCU juga, agar RS Haulussy dapat bebas dari praktik korupsi,” pintanya.
Jaksa Tahan 4 Pejabat
Untuk diketahui, empat pejabat pada RS Haulussy resmi ditahan jaksa, karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan uang makan minum Tenaga Kesehatan Covid-19 Tahun 2020.
Keempatnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, setelah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (31/1) sore.
Empat pejabat RS Haulussy yaitu, Kepala Bidang Diklat RS Haulussy, dokter Jeles Abraham Atiuta (JAA), Kepala Bidang Keperawatan, Nurma Lessy, Kasie Mutu Pelayanan, Hendrik Tabalessy (HT) dan Kasie Keuangan, Mayori Johanes (MJ).
Tersangka dokter JAA dan HT digiring ke Rutan Waiheru, sedangkan tersangka NL dan MJ digiring ke Lapas Perempuan di Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi menjelaskan, keempat tersangka yang ditahan adalah, Majory Johanes (MJ), Nurma Lessy (NL), Hendrik Tabalessy (HT), dan dr. Jeles Abraham Atiuta (JAA).
“Pasal yang dikenakan untuk keempat tersangka adalah, Pasal 2 Subsider, kemudian Pasal 3 Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1), jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Mereka akan ditahan selama 20 hari,” tuturnya
Dia menambahkan, secepatnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Keempat tersangka, masing-masing dua tersangka diantaranya ditahan di Rutan Ambon, dan duanya di Lapas Perempuan,” katanya.
Satu Dokter Tersangka
Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku, Hendreita Tuanakotta (HT), ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati dalam kasus dugaan korupsi Medical Check Up (MCU) RS Haulussy Ambon.
Kuat dugaan anggaran untuk jasa MCU itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020. Dan HT diduga menerima anggaran tersebut.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan HT sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
“Kejaksaan Tinggi Maluku pada beberapa waktu lalu telah menetapkan mantan Ketua IDI Provinsi Maluku sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran pembayaran jasa MCU Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD dr M Haulussy, tahun anggaran 2019-2020,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (3/1).
Ketika ditanyakan apakah hanya satu tersangka saja, Kareba mengaku, penyidik baru menetapkan satu tersangka, dan jika ada penambahan tersangka baru maka dirinya akan informasikan kemudian.
“Baru satu tersangka saja, nanti diinfokan kalau ada perkembangan,” Kata Kareba singkat.
Untuk diketahui, Pada tahun 2017, tercatat dilaksanakan tiga Pilkada, yang proses MCU dilaksanakan di RS Haulussy yakni, Kota Ambon dan KKT.
Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Maluku Tenggara dan Pilgub Maluku.
Kemudian pada tahun 2020, tercatat empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dimana seluruhnya melakukan medical check up di RS Haulussy, yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur.(S-20)
Tinggalkan Balasan