AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku didesak segera melibatkan auditor eksternal guna mengaudit tiga kasus jumbo.

Tiga kasus jumbo yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Talud penahan banjir, Air bersih pulau Haruku dan pembangunan rumah khusus pada Balai Pelaksanaan Penyedia Perumahan (BP2P) Tahun 2016.

Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa mengaku heran dengan proses hukum ketika kasus tersebut yang hingga saat ini belum tuntas.

Dikatakan, kasus SMI dan BP2P merupakan kasus dengan nilai proyek yang cukup besar, maka Kejati tidak boleh lamban dalam proses hukum.

“Ini kasus besar, cuma sehubungan dengan proses dimana harus ada audit keuangan, itu tidak bisa menjadi alasan karena kasus ini sudah cukup lama,” ujar Supusepa kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (19/6)

Baca Juga: Ragnar Oratmangun Terpukau Tanah Leluhur Maluku Mempesona

Supusepa menjelaskan, audit kerugian negara mestinya sudah harus dilakukan saat kasus masih dalam tahap penyelidikan, bukan kasus sudah naik ke tahap penyidikan baru dilakukan audit.

Kejati Maluku, lanjut Supusepa, harus tegas artinya jika Inspektorat Maluku lambat dalam proses audit maka Kejati harus melibatkan auditor eksternal seperti BPK dan BPKP untuk mengaudit kasus tersebut.

“Bagaimana mungkin kasus ditingkatkan ke penyidik tapi belum ada hasil audit. Dimana-mana audit itu harus dilakukan ditahap penyelidikan, barulah ditingkatkan ke tahap penyidikan agar prosesnya cepat dilimpahkan ke Pengadilan. Artinya kalau inspektorat itu lambat Kejati surati BPK atau BPKP saja untuk lakukan adit,” jelas Supusepa.

Supusepa mengakui, berdasarkan aturan inspektorat memang memiliki kewenangan melakukan audit tetap hanya bersifat internal, tetapi jika menyangkut kasus yang berkaitan dengan keuangan daerah, Kejati seharusnya melibatkan lembaga audit eksternal seperti BPK dan BPKP agar terjamin profesionalitasnya.

“Tidak ada alasan bagi penyidik untuk mengatakan bahwa belum hasil audit. Jadi untuk mempercepat proses hukum kalau Inspektorat Maluku lambat maka Kejati minta saja BPK atau BPKP untuk audit,” tegasnya.(S-20)