AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Am­bon telah menerbit­kan surat perintah pe­nyidikan (Sprindik) yang baru untuk me­ng­usut ulang kasus du­gaan korupsi dana Ban­tuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 9 Ambon.

Sprindik baru yang diter­bitkan oleh Kejari Ambon tersebut tertang­gal 28 Oktober 2024, menyusul pembatalan penetapan tersangka yang dilakukan Penga­dilan Negeri Ambon, terhadap praperadilan yang diajukan Kepala SMPN 9 Ambon, Lona Parinussa.

Demikian diungkapkan, Kasi Intel Kejari Ambon, Alfreds Talompo bersama Kasi Pidsus Amri Bayakta kepada Siwalima di ruang kerja, Rabu (30/10).

“Kita sudah menerbitkan Sprindik baru, saya lupa nomor sprindiknya namun yang pasti terhadap Sprindik itu kita juga telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru yang bersifat umum pada tanggal 28 Oktober kemarin, “ucap Talompo.

Setelah menerbitkan SPDP, lanjut­nya, pihak Kejari telah menyerahkan surat itu kepada Kepala SMP 9 Ambon pada Rabu 29 Oktober 2024.

Baca Juga: Bongkar Bau Korupsi di Dinas PK Polisi Periksa Karo Barjas

“Kita juga sudah serahkan SPDP itu kemarin kepada kepala SMP 9,“ ujarnya.

Ia menerangkan, SPDP baru yang telah diterbitkan oleh penyidik Kejari Ambon lantaran pengadilan menya­takan penetapan tersangka terhadap kepsek tidak sah.

“Yang mana dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan oleh Kepala SMPN 9 itu salah satu amar­nya menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah, sehingga gu­gur,“ terangnya.

Sehingga dari Praperadilan itu, tim penyidik mengambil langkah-lang­kah yang tentu saja berkaitan de­ngan aturan. Karena intinya, pra­peradilan itu sebagai koreksi yang berkaitan dengan formil, baik itu penetapan tersangkanya dan pe­nangkapannya.

“Putusan praperadilan itu ber­kaitan dengan syarat-syarat formil saja, tetapi tidak dengan perkaranya. Jadi kita akan lakukan proses yang baru ini sesuai dengan aturan yang berlaku, “pungkasnya.

Lidik Ulang

Kejaksaan Negeri Ambon akan mengusut ulang kasus dugaan ko­rupsi dana BOS tahun anggaran 2020-2023 yang terjadi di SMP 9 Ambon.

Upaya penyelidikan ulang dila­kukan oleh Kejari Ambon setelah Pengadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka Kepala SMPN 9 Ambon, Lona Parinusa tidak sah.

“Upaya yang Kejari Ambon lakukan ialah melakukan penye­li­dikan ulang. Karena pada prinsipnya putusan praperadilan itu tidak meng­hilangkan perkaranya. Hanya pene­tapan status tersangka dinyatakan tidak sah,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Alfreds Talompo kepada Siwalima di Ambon, Kamis (24/10).

Belum dipastikan kapan Kejari Ambon akan menggelar penyelidi­kan ulang kasus tersebut, namun yang pasti Kejari akan lebih teliti lagi ketika pada saatnya proses penye­lidikan ulang dilakukan baik dari segi administrasinya maupun prose­durnya. “Kita akan lakukan penyelidikan baru dan perbarui administrasinya, supaya kedepan tidak ada hal seperti ini lagi.

Secepatnya kita akan terbitkan surat penyelidikan baru karena kita juga menunggu salinan putusan dari Pengadilan, “terangnya.

Talompo menerangkan, berdasar­kan putusan hakim maka status dua tersangka lain yakni YP dan ML gugur atau lepas.

“Rangkaian penyelidikan sampai penyidikan dan penetapan ter­sangka dalam kasus ini kan pakai satu sprikdik, dan pastinya status mereka juga gugur. Namun Kejari akan melakukan penyelidikan ulang karena putusan hakim tidak menghilangkan perkara tersebut, “tandasnya.

Hakim Batalkan

Seperti diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan mem­batalkan penetapan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2020-2023.

Kata hakim Dedy Sahusilawane, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor: Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 Tang­gal 12 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun Anggaran 2020 sampai 2023, tidak sah dan batal demi hukum

Hakim menjelaskan, penetapan tersangka Lona Parinussa sebagai pemohon praperadilan yang diter­bitkan atas dasar surat perintah penyidikan Kajari Ambon Nomor :Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tang­gal 12 Juni 2024 dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Peru­bahan atas UU No 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasall 55 Ayat (1) Ayat 1  ke 1 KUHP adalah tidak sah dan melawan hukum.

Hakim menegaskan, surat pene­tapan tersangka batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga menyatakan, semua alat bukti yang sebelumnya berkaitan dengan materi perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun anggaran 2020 S/D Tahun 2023, dengan pasal sangkaan terhadap pemohon diduga melaku­-kan tindak pidana korupsi seba­gaimana diancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasall 55 Ayat (1) Ayat 1  ke 1 KUHP adalah tidak sah.

Kejari sebagai termohon dipe­-rin­tahkan untuk menghentikan penyi­dikan terhadap pemohon, dan tidak sah segala keputusan atau peneta­pan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan de­ngan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon.

Selain itu Hakim meminta, memu­lihkan hak pemohon dalam kemam­puan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Bahkan memerintah­kan panitera Pengadilan Negeri Ambon mengumumkan isi penetapan rehabilitasi dengan menempatkan­nya pada papan pengumuman pengadilan dan membebankan biaya yang timbul kepada negara. (S-26)