Kejari Terbitkan Sprindik Baru Usut Dana BOS SMPN 9
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru untuk mengusut ulang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 9 Ambon.
Sprindik baru yang diterbitkan oleh Kejari Ambon tersebut tertanggal 28 Oktober 2024, menyusul pembatalan penetapan tersangka yang dilakukan Pengadilan Negeri Ambon, terhadap praperadilan yang diajukan Kepala SMPN 9 Ambon, Lona Parinussa.
Demikian diungkapkan, Kasi Intel Kejari Ambon, Alfreds Talompo bersama Kasi Pidsus Amri Bayakta kepada Siwalima di ruang kerja, Rabu (30/10).
“Kita sudah menerbitkan Sprindik baru, saya lupa nomor sprindiknya namun yang pasti terhadap Sprindik itu kita juga telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru yang bersifat umum pada tanggal 28 Oktober kemarin, “ucap Talompo.
Setelah menerbitkan SPDP, lanjutnya, pihak Kejari telah menyerahkan surat itu kepada Kepala SMP 9 Ambon pada Rabu 29 Oktober 2024.
Baca Juga: Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Talud Buru“Kita juga sudah serahkan SPDP itu kemarin kepada kepala SMP 9,“ ujarnya.
Ia menerangkan, SPDP baru yang telah diterbitkan oleh penyidik Kejari Ambon lantaran pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap kepsek tidak sah.
“Yang mana dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan oleh Kepala SMPN 9 itu salah satu amarnya menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah, sehingga gugur,“ terangnya.
Sehingga dari Praperadilan itu, tim penyidik mengambil langkah-langkah yang tentu saja berkaitan dengan aturan. Karena intinya, praperadilan itu sebagai koreksi yang berkaitan dengan formil, baik itu penetapan tersangkanya dan penangkapannya.
“Putusan praperadilan itu berkaitan dengan syarat-syarat formil saja, tetapi tidak dengan perkaranya. Jadi kita akan lakukan proses yang baru ini sesuai dengan aturan yang berlaku, “pungkasnya.
Lidik Ulang
Kejaksaan Negeri Ambon akan mengusut ulang kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2020-2023 yang terjadi di SMP 9 Ambon.
Upaya penyelidikan ulang dilakukan oleh Kejari Ambon setelah Pengadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka Kepala SMPN 9 Ambon, Lona Parinusa tidak sah.
“Upaya yang Kejari Ambon lakukan ialah melakukan penyelidikan ulang. Karena pada prinsipnya putusan praperadilan itu tidak menghilangkan perkaranya. Hanya penetapan status tersangka dinyatakan tidak sah,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Alfreds Talompo kepada Siwalima di Ambon, Kamis (24/10).
Belum dipastikan kapan Kejari Ambon akan menggelar penyelidikan ulang kasus tersebut, namun yang pasti Kejari akan lebih teliti lagi ketika pada saatnya proses penyelidikan ulang dilakukan baik dari segi administrasinya maupun prosedurnya. “Kita akan lakukan penyelidikan baru dan perbarui administrasinya, supaya kedepan tidak ada hal seperti ini lagi.
Secepatnya kita akan terbitkan surat penyelidikan baru karena kita juga menunggu salinan putusan dari Pengadilan, “terangnya.
Talompo menerangkan, berdasarkan putusan hakim maka status dua tersangka lain yakni YP dan ML gugur atau lepas.
“Rangkaian penyelidikan sampai penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus ini kan pakai satu sprikdik, dan pastinya status mereka juga gugur. Namun Kejari akan melakukan penyelidikan ulang karena putusan hakim tidak menghilangkan perkara tersebut, “tandasnya.
Hakim Batalkan
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan membatalkan penetapan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2020-2023.
Kata hakim Dedy Sahusilawane, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor: Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 Tanggal 12 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun Anggaran 2020 sampai 2023, tidak sah dan batal demi hukum
Hakim menjelaskan, penetapan tersangka Lona Parinussa sebagai pemohon praperadilan yang diterbitkan atas dasar surat perintah penyidikan Kajari Ambon Nomor :Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasall 55 Ayat (1) Ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan melawan hukum.
Hakim menegaskan, surat penetapan tersangka batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menyatakan, semua alat bukti yang sebelumnya berkaitan dengan materi perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun anggaran 2020 S/D Tahun 2023, dengan pasal sangkaan terhadap pemohon diduga melaku-kan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasall 55 Ayat (1) Ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah.
Kejari sebagai termohon dipe-rintahkan untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon.
Selain itu Hakim meminta, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Bahkan memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Ambon mengumumkan isi penetapan rehabilitasi dengan menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan dan membebankan biaya yang timbul kepada negara. (S-26)
Tinggalkan Balasan