AMBON, Skiwalimanews  – Upaya Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memenjarakan Ferry Tanaya, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan PLTMG Namlea kandas. Buktinya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan lembaga tersebut.
MA dalam keputusannya menegaskan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Buru, dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.
“Iya benar, petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus korupsi PLTMG Namlea sudah turun dan amarnya itu menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum. Jadi ini baru petikan. Salinan putusan lengkap masih kita tunggu dari mahkamah,” jelas Humas Pengadilan Negeri Ambon Ex Officio Pengadilan Tipikor Ambon, Kemmy E Leunufna kepada wartawan di Ambon, Kamis (21/4).
Petikan keputusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan, kalau Fery Tanaya tidak terbukti korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea.
Kata dia, Fery Tanaya merupakan pemilik lahan yang karena kepentingan umum, ia rela melepaskan sebagian lahan miliknya untuk PT PLN Maluku membangun proyek mesin pembangkit PLTMG.
Namun dalam perjalanan, Kejaksaan Tinggi Maluku, kala itu Kajati, Rorogo Zega menyeret Fery Tanaya yang nota bane pemilik lahan masuk dalam pusaran korupsi dengan tuduhan lahan atau tanah miliknya itu punya negara.
Tidak Terbukti
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada 6 Agustus 2021 menjatuhkan vonis bebas murni kepada Fery Tanaya. Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan dan Felix Uwisan serta Jefri Sinaga selaku hakim anggota itu, amar putusannya mengatakan Fery Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi anggaran pengadaan lahan pembangunan proyek PLTMG Namlea..
Selain itu, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku untuk membebaskan Ferry Tanaya dari semua dakwaan. Ferry didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan proyek PLTMG Namlea milil PT PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara.
Dalam pertimbangan ketiga hakim pria ini, lahan seluas 48.645 meter persegi yang terletak di di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, itu, Fery Tanaya berhak menerima ganti rugi pada bidang tanah di kawasan tersebut.
Untuk diketahui, kepemilikan lahan itu oleh Fery Tanaya sudah lebih dari 31 tahun. Kajati Maluku kala itu Rorogo Zega secara sepihak dengan arogansinya kepada media mengatakan lahan tersebut milik negara. Rorogo Zega sangat berambisi memenjarakan Fery Tanaya meskipun tidak terbukti secara hukum.
Kasus Perdata Inkrah
Pembuktian siapa pemilik lahan di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, tidak hanya diputuskan Mahkmah Agung sah milik Fery Tanaya melalui putusan menolak kasasi Kejaksaan Tinggi Maluku, tapi gugatan perdata melawan korps Adhyaksa itu juga dimenangkan Fery Tanaya baik di tingkat Pengadilan Negeri Buru maupun Pengadilan Tinggi Ambon. Hakim dengan cermat dan seksama memutuskan tanah tersebut adalah milik Fery Tanaya. (S-10)